Sewa/Renovasi kantor Rp 100 juta

Penyertaan Modal PD Sangihe Diduga Dimark-up

Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Pranoto, SH

Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Pranoto, SH

Tahuna-Terkait operasional Perusahaan Daerah (PD) milik Pemkab Sangihe, pemkab setempat telah mengalokasikan di APBD dana penyertaan modal sebesar Rp 1 miliyar. Namun belakangan ini dana penyertaan modal tersebut diduga telah dimark-up pihak mangamen PD.

Dan karena adanya indikasi seperti itu, pihak Kejaksaan Negeri Tahuna langsung melakukan penyelidikan, termasuk telah dua kali memanggil Direktur PD Sangihe, Philipi Tuage dan mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Sangihe, Olden Lahamendu untuk dimintai keterangannya.

Kajari Tahuna, Pranoto SH saat dikonfirmasi melalui Kasi Datun Sunoto SH membenarkannya. Sutono sendiri bahkan mengakui ada indikasi kejanggalan dalam operasional PD, seperti salah satunya menyangkut anggaran sewa kantor yang mencapai Rp 40 juta per dua tahun(Setahun Rp 20 juta).

Ironisnya lagi, usai membiayai sewa kantor yang notabene hanya berupa bangunan tambahan disamping rumah pribadi milik Direktur PD tersebut, pihak PD langsung pula mengeluarkan anggara Rp 60 juta untuk kegiatan renovasi bangunan kantor dimaksud.

”Anggaran sewa rumah ini salah satunya yang akan ditelusuri, karena untuk biaya sewa dan renovasi kantor saja sudah mencapai Rp 100 juta, dan itu rumah milik direkturnya,”tegas Sunoto.

Ia juga mengatakan dalam managemen keuangan PD juga terindikasi belum teratur sebagamana perusahaan lainnya, karena ternyata dalam kegiatan pengeluaran dana belum dipercayakan kepada bendaharawan tapi dirangkap oleh sang direktur.

”Saya sendiri heran saat menanyakan siapa bendaharanya, lalu dijawab pak direktur ia sendiri yang merangkapnya. Jadi terkait PD Sangihe ini sudah ada perbuatan melawan hukum, tinggal kita tunggu bukti yang merugikan negara,”ujar Sunoto.

”Kami juga akan menelusuri apakah dengan adanya PD kegiatan pengolaan pasar jadi lebih baik ataukah masih lebih efisien ketika masih ditangani SKPD teknis,”ujarnya lagi.

Sementara Bupati Drs. H.R. Makagansa MSi saat dikonfirmasi, menegaskan kalau soal operasioanl PD adalah wewenang pihak managemen. Namun Bupati mengaku tak akan segan menindak tegas ketika dalam kegiatan PD terbukti ada perbuatan yang melawan hukum termasuk merugikan negara.

”Kalau memang managemennya tak mampu dan terbukti melanggar hukum, pasti kita bisa mengganti orangnya,”kata Bupati.(fb)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.