Bupati Serahkan Dokumen Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara ke Gubernur

Manado,Suarasulutnews.co.id – Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Hi. DEPRI PONTOH secara langsung menyerahkan Dokumen Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Gubernur Sulawesi Utara Dr. Sinyo Harry Sarundajang yang bertempat di Ruang C. J. Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam Laporannya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara Ir. Marly Gumalag, M.Si menyebutkan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati/Walikota tidak lagi memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2014.

Untuk itu, Bupati/Walikota segera menyerahkan perizinan kepada Gubernur yang terdiri dari Izin Usaha Pertambagan (IUP) Eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara, dan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diterbitkan oleh Bupati/Walikota sebelum ditetapkanya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang belum ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batuan; peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) mineral logam, mineral bukan logam , batuan dan batubara; perpanjangan IPR; perpanjangan IUP OP logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dan perubahan jangka waktu IUP eksplorasi mineral logam dan batubara (sesuai jangka waktu dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

Kadis menambahkan dokumen perizinan yang diserahkan berjumlah 137 terbagi dalam IUP eksplorasi 55 izin, IUP OP 80 izin dan IPR 2 izin yang berada di 12 Kabupaten/Kota diantaranya Talaud 2 IUP, Sangihe 3 IUP, Bitung 1 IUP, Tomohon 3 IUP, Minut 14 IUP dan 2 IPR, Minahasa 26 IUP, Minsel 24 IUP, Mitra 13 IUP, Boltim 9 IUP, Bolsel 2 IUP, Bolmut 9 IUP, Bolmong 29 IUP. Dan terdapat 3 Kabupaten/Kota yang tidak memiliki IUP yaitu Manado, Kotamobagu dan Sitaro.

Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara mengatakan bahwa acara ini sangat penting karena merupakan perintah langsung dan dimonitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumberdaya mineral di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 14 dan 15 dan Pasal 404 UU No.23 Tahun 2014. Sehingga dengan demikian akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada pemegang IUP mineral dan batubara di Provinsi Sulawesi Utara.

Namun sangat disayangkan acara ini hanya dihadiri sebagian Bupati dan tidak satupun Walikota yang hadir. Untuk itu, Gubernur menegaskan karena pentingnya kegiatan ini dan oleh KPK tidak boleh berlarut-larut, bagi Bupati dan Walikota yang tidak hadir dipersilahkan memasukan langsung dokumen tersebut ke KPK RI di Jakarta.

Gubernur juga mengingatkan kepada pemegang IUP, jika izin masih berjalan tapi tidak ada kegiatan atau sebaliknya izin sudah habis tapi masih berjalan kegiatan, maka IUP tersebut akan segera dicabut. Sementara untuk sonasi laut seperti boulevard Gubernur menambahkan harus ada jalan ditepi laut, Ke depan kita akan menyiapkan Ranperda reklamasi pantai mulai dari kalasey hingga jembatan Soekarno, sehingga Manado harus ada jalan di tepi laut yang bertujuan untuk menjaga abrasi pantai.

Acara dihadiri oleh Bupati Minsahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, Bupati Minahasa Utara Sompie Singal dan Bupati Bolaang Mongondow Salihi Mokodongan.(salmin)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.