Tahuna,Suarasulutnews.co.id-Masa berlaku kartu tanda penduduk elektrik (KTP-el) ternyata telah diberlakukan seumur hidup kendati untuk kepingan KTP-el yang telah dicetak saat ini mencatumkan masa berlaku tersebut. Hal ini dibenarkan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sangihe.
Dra. Olga Makasidamo kepada sejumlah wartawan,Jumat (03/07). Dijelaskan, pemberlakuan KTP seumur hidup tersebut, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur penggunaan KTP-el, dimana sepanjang tak ada mutasi data atau perubahan data, KTP-el tetap berlaku seumur hidup. Begitupun ketika telah terjadi perubahan status bagi pemegang KTP-el, semisal ada yang telah berubah status dari yang belum kawin menjadi sudah kawin, yang dilakukan hanya dicetak ulang kepingannya.
”Jadi sepanjang tak ada mutasi data atau perubahan, KTP-el sudah berlaku seumur hidup, dan ketika ada perubahan data, maka yang dilakukan hanya dicetak ulang fisik KTP-el,”ungkapnya.
Disentil fisik KTP-el saat ini yang umumnya mencatumkan masa berlaku hingga tahun 2017, kata Makasidamo,hal itu sudah tidak berlaku lagi setelah ditetapkannya menjadi berlaku seumur hidup.
”Meski dalam KTP-el saat ini tercantum masa berlakunya, itu sudah tidak ada pengaruhnya setelah ditetapkan berlaku seumur hidup,”tegas Makasidamo.(fb)