Penegasan Batas Daerah Harus Sesuai Standart Aturan Kartografis

MANADO,Suarasulutnews.co.id-Urgensi penegasan batas daerah menjadi mendesak karena kewenangan yang dimiliki daerah sangat ditentukan oleh batas-batas tersebut, Hal itu ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Jhon Palandung MSi saat membuka Rakor fasilitasi dan sosialisasi penegasan batas daerah antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut.

Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas di hotel Aryaduta Manado, Rabu (26/08) itu,  diikuti para Camat, Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa.

Palandung menyebutkan, batas daerah mempunyai kolerasi langsung dengan luas wilayah yang merupakan salah satu variable perhitungan dana alokasi umum  (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH). Disampingi itu, batas daerah dapat menentukan suatu wilayah daerah sebagai daerah penghasil sumber daya alam (SDA) apabila diwilayah berbatasan terdapat potensi SDA.

Untuk mewujudkan ketegasan batas daerah dilapangan diperlukan survey pemetaan yang baik dan benar serta memenuhi standard an aturan kartografis, jelas palandung.

Sementara Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE mengatakan, rakor tersebut diikuti para Kabag Pemerintahan, Camat, Hukum Tua dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berada di di daerah yang saling berbatasan dengan daerah lain. Sedangkan yang menjadi tujuan rakor, Sanger menambahkan  dalam rangka meningkatkan koordinasi pembinaan dan pengawasan (Korbinawas), pengenalan peraturan perundang-undangan dalam hal pengendalian penyelenggaraan pemerintah daerah kab/ko dan tertib administrasi. Turut hadir Karo Pemerintahan dan Humas DR Jemmy Kumendong MSi sekaligus memberikan materi, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM Steven Liow S.Sos, Kasie Batas antar daerah Wilayah IIb Ditjen PUM Drs Wardani.

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.