Kepsek Jangan Rekayasa Penggunaan Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanKota Bitung Ferdinand Tangkudung

Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanKota Bitung Ferdinand Tangkudung

BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bitung Ferdinand Tangkudung menegaskan, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah dilakukan sesuai perencanaan dan transparan.

“Ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan, kami juga mengajak pihak sekolah dan masyarakat dan wali murid secara bersama dalam dalam perencanaan dan pengelolaan dana BOS tersebut,”  ujarnya

Berdasarkan Permen Dikbud Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS TA 2015 bertujuan membantu sekolah, setiap siswa mendapatkan dana alokasi  dari pemerintah dalam bentuk BOS.

“BOS ini digunakan untuk siswa yang dikelola oleh sekolah, untuk itu perlu dalam hal pengelolaan BOS ini dengan perencanaan, keterubukaan dan transparansi agar betul berguna dan dimanfaatkan oleh siswa itu,” tegasnya.

Lanjutnya Tangkudung, dalam pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke Dinas Dikbud harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah serta orang tua murid.

“Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat, dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen keperluan sekolah,” tandasnya.

Ketentuan mengenai penggunaan dana (BOS) telah diatur dalam Pengembangan Perpustakaan, mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku, Langganan publikasi berkala, akses informasi online, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan, pengembangan database perpustakaan, pemeliharaan perabot perpustakaan. Untuk kegiatan ini ditentukan minimal 5 % dari keseluruhan dana BOS.

Ditambahkannya,  penggunaan BOS bisa di manfaatkan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, PAKEM (SD,Pembelajaran Kontekstual SMP), pengembangan pendidikan karakter, pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian,olahraga,kesenian,karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Diatur juga biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

“Dana BOS dapat digunakan untuk membayar listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar termasuk untuk pemasangan baru,” jelas Takngkudung.

Lebih lanjut Tangkudung merinci, penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp 250.000 per bulan, bisa juga untuk membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.

Untuk perawatan sekolah,  dana BOS dapat digunakan untuk pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.

Dana BOS juga bisa di mamfaatkan untuk siswa/i untuk membantu siswa miskin seperti pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll), membeli seragam, sepatu dan alat tulis.

Demikian pula pembelian perangkat computer, biaya lainnya seperti alat peraga/media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS, pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.

Dalam hal ini Tangkudung berharap kepada semua Kepala Sekolah yang ada di Kota Bitung terutama di tingkat SD dan SMP agar tidak membuat SPJ rekayasa, karena ini sebagai bantuan untuk keperluan sekolah dan siswa miskin.

“Selama ini  sebagian besar Kepsek tidak memanfaatkan dana BOS sebagaimana peruntukannya justru ada yang menggunakan untuk kredit kendaraan bermotor pribadi,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan aturan sangat jelas bila dilanggar pasti terjerat hukum pidana.

“Saya minta rekan-rekan media turut mengawasinya,” pungkasnya. (estefanus)

 

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.