Proyek Danau Mahena Bakal Terganjal Sertifikat Tanah

Ketua LSM Lapek Ajis Janis SH

Ketua LSM Lapek Ajis Janis SH

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id- Proyek normalisasi danau Mahena yang mulai realisasikan Pemkab Sangihe bakal terganjal kegiatannya. Penyebabnya selain lahan danau telah dikomplein kepemilikkannya bahkan telah dilaporkan warga ke Polisi, sebagian lahan danau ternyata telah memiliki sertfikat kepemilikkan tanah atas nama beberapa warga Mahena.

Hal ini dibenarkan Ketua LSM Lapek Ajis Janis SH, selaku pihak yang memfasilitasi kepentingan pemilik lahan.

“Sebagian lahan danau Mahena sudah ada sertifikat milik beberapa warga, dan ini akan menjadi kendala proyek yang saat ini mulai dikerjakan,”ungkap Janis.

Ia juga memastikan, pemkab tak serta merta mengkomplein kalau lahan danau yang telah puluhan tahun menghilang itu adalah milik daerah, sebab pemkab juga sudah sangat lama melakukan proses pembiaran dan nanti mencari kembali setelah danau sudah diduduki dan dikelola warga.

Yang sulitnya lagi kata dia, pemkab harus menggugat dulu sertifikat kepemilikkan warga ke pengadilan jika hendak memastikan lahan danau tak bermasalah untuk selanjutnya melaksanakan proyek.

“Karena dari sisi kepemilikkan sudah emiliki kekuatan hukum lewat bukti sertifikat tanah, pemkab harus menggugat dulu ke pengadilan untuk membuktikan kallau lahan danau milik pemkab. Atau solusinya permintaan ganti rugi dapat dipertimbangkan sehingga proyek bisa berjalan lancar ,”tegasnya.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemkab Sangihe Drs.CH. Hangau dikonfimasi mengatakan, pihaknya optimis permasalahan danau Mahena bisa teratasi, dengan jaminan lahan danau benar-benar milik Pemkab Sangihe. Ia bahkan menantang akan melihat langsung untuk membuktikan apakah benar beberapa warga telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan danau Mahena.

“Siapapun tahu Danau Mahena itu milik daerah, hingga kami optimis masalah itu akan diperoleh solusinya, apalagi pada saat sosialisasi beberapa waktu lalu di kantor Lurah Mahena, tak ada warga yang mengkomplein atau minta ganti rugi,”ujar Hangau.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.