Gubernur Sumarsono Salurkan Raskin ke-13 dan 14

Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono melakukan launching penyaluran beras miskin (Raskin) bulan ke 13 dan 14 bagi masyarakat miskin di Kota Bitung

Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono melakukan launching penyaluran beras miskin (Raskin) bulan ke 13 dan 14 bagi masyarakat miskin di Kota Bitung

BITUNG,Suarasulutnews.co.id- Penjabat Gubernur Sulut Dr Soni Sumarsono melakukan launching penyaluran beras miskin (Raskin) bulan ke 13 dan 14 bagi masyarakat miskin di Kota Bitung, Jumat (2/10).

Hal ini ditandai dengan didampingi Ketua TP  PKK Sulut Ibu Tri Rachayu Sumarsono, Sekretaris Kota Bitung Edison Humiang, dan Wakil Ketua TP-PKK Kota Bitung Ny Khouni Lomban Rawung serta Kepala Bulog Divre Sulut beserta para  pejabat terkait lainnya.
Humiang mengatakan, kedatangan Pj Gubernur Sulut ini selain launching peluncuran beras juga untuk memberi penjelasan bahwa tujuan pemberian raskin ini dalam rangka menjaga kelangsungan hidup dan mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin didaerah ini. “Beliau berharap Bulog Divre Sulut dapat menyalurkan raskin berkualitas bagi rakyat miskin di daerah ini,” kata Humiang.

Gubernur  Sumarsono mengatakan, dalam membantu rakyat miskin di daerah ini, maka Pemprov Sulut telah melakukan berbagai terobosan diantaranya dengan menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi maayarakat berpendapatan rendah Kabupaten/Kota se- Sulut.

Hal tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulut Nomor 241 Tahun 2015 perihal  penetapan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten/kota se Provinsi sulut tahun 2015.
“Jadi kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SK Gubernur Sulut tersebut,” jelasnya.
Sumarsono juga menjelaskan, penetapan pagu subsidi beras jni dilaksanakan menunjuk pada instruksi Presiden RI Nomor 8  Tahun 2008 tentangKkebijakan Perberasan Nasional serta surat Menkokesra tanggal 18 September 2015 perihal tambahan alokasi pagu Raskin ke 13 dan 14 tahun 2015.
Seperti diketahui dalam Surat Keputusan yang ditanda tangani Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono,MDM itu menetapkan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten/kota se-Sulut berdasar pertimbangan kondisi daerah Sulut ditetapkan sebanyak 161.089 rumah tangga sasaran dan setara 4.832.670 kg beras.
Setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) akan menerima tambahan alokasi raskin sebanyak 15 Kg perbulan untuk 2 bulan (Raskin 13 dan 14) dengan harga Rp 1600/Kg dititik distribusi. Keputusan ini berlaku sejak 28 september 2015. (estefanus)

 

 

 

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.