Minsel Akan Ketambahan Pembangkit Tenaga Listrik 2×15 MW

Kepala Kantor KPPTSP Frangky Paslah,SE,Msi dan kepala Kantor Lingkungan Hidup Benyamin Polii,Spi,Msi  Kabupaten Minsel

Kepala Kantor KPPTSP Frangky Paslah,SE,Msi dan kepala Kantor Lingkungan Hidup Benyamin Polii,Spi,Msi Kabupaten Minsel

AMURANG,Suarasulutnews.co.id-Setelah Pembangkit Tenaga Listrik menggunakan Air(PLTA) di Desa Tawaang kecamatan Tenga saat ini sementara dirampungkan,kali ini PT Minahasa Brantas Energi akan membangun Pembangkit Tenaga Listrik menggunakan Air dengan kapasitas 2×15 MW  dengan pembangunan PLTA tersebut menamakan Poigar 2 di wilayah Desa Temboan kecamatan Maesaan dan Mokobang Kecamatan Modoinding.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Benyamin Polii,Spi,Msi kepada media ini membenarkan adanya penambahan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Air yang akan beroperasi pada tahun 2016 di Kabupaten Minsel.

“Pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan air tentunya akan juga ada di Minsel, itu kemungkinan besar akan beroperasi pada tahun 2016,”Kata Benyamin Polii kepada media ini.

Saat ini, menurut Benyamin,pihak PT Minahasa Brantas Energi sementara melakukan sosialisasi tentang ijin untuk pembangkit listrik tersebut.

“Ya,saat ini sementara melakukan sosialisasi mengenai pembangkit tenaga listrik yang menggunakan air atau PLTA serign kita kenal dengan naam tersebut,”ujarnya.

Sedangkan untuk penyerapan ketenaga kerjaan di PLTA tersebut,menurut Benyamin pihak PT.Minahasa Brantas Energi akan menyerap 30 persen diambil dari Daerah Minsel.

“Tentunya yang teknis dari luar daerah,karena tenaga kerja di Minsel pastinya belum juga mengetahui mengani teknis untuk pekerjaan PLTA,”katanya.

Kepala kantor  Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu(KPPTSP) Kabupaten Minahasa Selatan Frangky Pasla,SE,Msi,saat dikonfrimasi soal PT.Minahasa Brantas Energi yang akan memabngun Pembangkit Listrik yang menggunakan Air (PLTA),Pasla mengatakan hingga saat ini pihak PT.Minahasa Brantas Energi sementara melakukan pengurusan ijin.

“Memang pihak PT.Minahasa Brantas Energi sudah perna mengurus izin untuk pembangkit tenaga listrik yang menggunaka air,tetapi itu sekitar 10 tahun yang lalu.Ini pihak perusahan akan kembali mengurus ijin,”kata Pasla yang didampingi KTU KPPTSP Vilani Kewo,Spd.

Dijelaskan lagi Pasla, saat itu pihak PT.Minahasa Brantas Energi masih mengurs izin prinsip, tetapi saat ini pihak perusahan sudah mengurus ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup(UKL/UPL).

“Tentunya ada usaha dan keseriusan dari pihak PT.Minahasa Brantas Energi untuk membangun pembangkit tenaga air di Minahasa,”kata Pasla.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.