Pendukung Pasangan Calon Kampanye di Pawai Pembangunan Bitung

kendaraan tronton melakukan kampanye untuk  pasalangan calon walikota dan wakil walikota pada saat pawai pembangunan memperingati HUT Kota Bitung ke-25

kendaraan tronton melakukan kampanye untuk pasalangan calon walikota
dan wakil walikota pada saat pawai pembangunan memperingati HUT Kota Bitung ke-25

Langgar Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015

BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Pelaksanaan pawai pembangunan yang berlangsung meriah dan penuh kegembiraan, Rabu (7/10) sangat disayangkan dikotori dengan kampanye yang dilakukan sekolompok orang pendukung pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam arak-arakan kendaraan truk tronton full music  serta roda empat dan lebih, mengikuti  rute pawai pembangunan yang mengambil start dari Pasar Pinasungkulan Sagerat  dan finish di jalan Sam Ratulangi depan kantor Walikota Bitung.
Kelompok orang ini bukannya melakukan pawai pembangunan, sebaliknya berkampanye dengan berteriak-teriak dan mengangkat tangan melambaikan 4 jari. Perbuatan ini dilakukan mereka disepanjang jalan rute pawai pembangunan.

Kontan saja hal ini sangat disesalkan  Ketua Panitia Pelaksana Hari-hari Besar Nasional Pemkot Bitung, Drs.Malton Andalangi yang mengatakan, pihaknya sudah mengelurkan surat pemberitahuan serta membacakan larangan untuk berkampanye pada saat pawai pembangunan sebagaimana di atur dalam pasal 66 huruf  K Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 .

“Kami sudah berikan pemberitahuan kepada pasangan calon (paslon) walikota dan calon wakil walikota Bitung, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilukada dan mengantisipasi adanya teguran dari penyelenggara Pemilukada. Para paslon yang akan memfasilitasi konstituennya untuk ikut dalam kegiatan pawai dimaksud untuk tidak membuat baliho ataupun alat peraga kampanye lainnya yang berisi atau memuat tanda gambar, nomor urut, foto pasangan dan menepatkan dalam kendaran pawai tersebut dan tidak melakukan orasi atau yel-yel yang bertujuan untuk memperdengarkan nama pasangan calon ataupun singkatan nama paslon,” jelas Andalangi.

Lanjut Malton,   sebelum bendera start dikibarkan sudah  dibacakan secara berulang-ulang isi dari surat edaran itu.

“Jelas tercantum dalam Peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota pasal 66 huruf K mengenai larangan dan sanksi kampanye. Kalau kedapatan panwas yang akan memberikan sanksi,” tandasnya.

Malton pun menyesalkan, ternyata masih ada tim kampanye maupun pendukung pasangan calon yang melanggar surat pemberitahuna itu. Diakunya, dirinya juga  melihat dengan mata kepala sendiri dari atas panggung kehormatan keikutsertaan pendukung pasangan calon itu, sangat jelas melanggar isi surat pemberitahuan.

“Saya tidak tahu kenapa mereka melanggar, intinya kami sudah berupaya semaksimal mungkin agar ini tidak terjadi selanjutnya tinggal panwas yang bertindak,”  tambahnya.

Personil Panwaslu Kota Bitung Zulkifly Densi  mengatakan, pihaknya sudah melakukan cros ceck ke bawah (Panwascam) dan menunggu laporannya. Jika laporan itu telah masuk dari Panwascam, Panwalu Kota akan menindaklanjutinya.

“Kami tugaskan mereka, kalau memang benar terjadi itu pelanggaran sikap kami akan melakukan tindakan,” kata Densi.

Keberadaan Panwaslu kata Densi memang tidak wajib terlihat dengan mata ‘telanjang’ yang jelas ada panwascam di lapangan. Pihaknya juga akan meminta bukti-bukti baik dari Panwascam dan dari awak media yang melihat dan memiliki gambar atau foto dugaan pelanggaran  tersebut. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.