Sekda Reky Buka Bimtek Permendagri No.52 Tahun 2015

 

Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Drs. REKY POSUMAH, M.Si secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016

Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Drs. REKY POSUMAH, M.Si secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016

BOROKO,Suarasulutnews.co.id- – Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Drs. REKY POSUMAH, M.Si secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016 yang bertempat di Hotel Keakar Boroko.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas PPKAD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan persamaan persepsi penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, dan dalam penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara penganggaran, ketepatan penganggaran, dan program kegiatan sesuai kewenangan Daerah, serta ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

Sambutan Bupati Bolaang Mongondow Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah menyapaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Sebagaimana diketahui bersama Permendagri ini merupakan pedoman yang menuntun pada keyakinan tentang pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dipastikan bisa menopang pada pencapaian dan sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan RKPD Kabupaten/Kota yang mendeskripsikan Nawacita sebagai Ruh Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang menjadi panduan setiap dokumen perencanaan pembangunan di masing-masing tingkatan Pemerintahan.

Pada prinsipnya Permendagri No. 52 Tahun 2015 sebagai pedoman penyusunan APBD Tahun 2016 terkait dengan 5 (lima) hal pokok, diantaranya kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan; Tertib, taat pada ketentuan, efisiensi, efektif dan akuntabel dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan serta nilai manfaat bagi publik; Ketepatan waktu dan tahapan, karena beresiko pada sanksi; transparan dengan memperhatikan akuntabilitas informasi bagi masyarakat tentang kountur dan postur APBD; serta partisipatif dan tidak kontradiktif dengan perundang-undangan di atasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati menghimbau agar dalam penyusunan APBD di Tahun 2016 harus benar-benar dilakukan dengan cermat, dimana dalam penyusunan program pembangunan Daerah juga harus memperhatikan keselarasan dan keterpaduan dengan program Pemerintah Pusat.

Bimtek ini memiliki nilai strategis dalam rangka upaya pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran demi peningkatan kesejahteraan rakyat, peranan aparatur dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien. Untuk itu, kepada peserta Bimtek, Bupati menghimbau agar dapat mengikuti materi dengan baik dan mengajak untuk membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas, trasparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah.

Acara pembukaan dihadiri oleh Unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara sebagai Narasumber, Sekretaris Dinas PPKAD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara NURMILA DATUELA, dan peserta Bimtek yang terdiri dari seluruh Pimpinan SKPD, PPTK, Kasubag Program dan pelaporan serta Operator SIMDA di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.(andi)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.