Pemilih Dilarang Membawa Ponsel Ke Bilik Suara

KPUD Bitung Menghimbau Agar Tidak Membawa Ponsel (handphone) Pada Saat Mencoblos dibilik Suara

KPUD Bitung Menghimbau Agar Tidak Membawa Ponsel (handphone) Pada Saat Mencoblos dibilik Suara

BITUNG,Suarasulutnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bitung mengingatkan kepada seluruh warga yang berhak menggunakan hak pilih agar tidak membawa ponsel (handphone) pada saat mencoblos di bilik suara.

Hal ini dikatakan Komisioner KPUD Kota Bitung, Victory Rotty selaku Humas kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/12). “Larangan ini tersebut menurut Rotty diberlakukan bagi semua pemilih termasuk Panwaslu dan para penyelenggara Panwascam, PPK, PPL, PTPS maupun KPPS,” tandasnya.
Hal ini dimaksdukan untuk mencegah terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan, mengingat penggunaan hak pilih (pencoblosan) harus dijamin asas langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

Lebih lanjut Rotty mengajak kepada seluruh wajib pilih agar menggunakan hak suaranya pada tanggal 9 Desember 2015 supaya Pilkada di Kota Bitung lebih partisipatif, sukses dan berkualitas. Rotty juga mengemukakan, hari ‘H’ merupakan hari libur nasional sehingga bagi Aparat Sipil Negara harus menjadi teladan untuk mengajak seluruh pemilih agar datang dan menggunakan hak pilih di TPS masing-masing sebagaimana yang telah termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Terkait libur nasional pada 9 Desember 2015 sebagaimana surat KPUD Bitung tanggal 25 November 2015 Nomor :210/KPU.BTG-023436291/XI/2015 Perihal Penyampaian Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 telah menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.