Jaksa Agung Jangan Cari Panggung Hanya di Kasus Besar

Parlemen,SSN-Anggota Komisi III DPR RI, Edison Betaubun berharap Kejaksaan Agung tidak hanya cari panggung-panggung di kasus besar yang menjadi sorotan publik saja, melankan juga kasus-kasus di daerah. Hal tersebut diungkapkannya saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung, Selasa (19/1) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan Jakarta.

Dikatakan Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini ia cukup mengapresiasi laporan kinerja kejaksaan yang disampaikan Jaksa Agung, Prasetyo. Namun apa yang dilaporkan itu seharusnya tidak hanya kasus yang terjadi di kejaksaan agung saja, melainkan juga seluruh kejaksaan yang ada di di Indonesia. Karena kejaksaan bukan hanya meliputi Kejagung saja, melainkan juga melingkupi kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Pada kenyataannya Edison menemukan kasus yang tidak sesuai dengan kinerja kejaksaan yang dilaporkan Jaksa agung.

“Faktanya di daerah-daerah kinerja kejaksaan yang paling parah. Mungkin karena tidak ada media yang memuat. Kasus pidana korupsi laporan dana pembangunan masjid di Dapil saya di Kota Tua, Maluku, sudah P21 tapi kejaksaan tidak berani melimpahkan itu ke pengadilan. Karena jika dilimpahkan ke pengadilan akan dibongkar, sudah berapa gratifikasi yang diberikan. Jadi saya minta kejaksaan jangan cari panggung hanya kasus yang menjadi sorotan public saja, tapi juga untuk untuk kasus-kasus di daerah. Karena kejaksaan tidak hanya di Kejagung saja, tapi juga meliputi kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia,”papar Edison.

Begitupun halnya dengan penanganan kasus yang menimpa Setya Novanto bukan karena tekanan publik semata. Sehingga pendekatan yang dilakukan tidak lagi berdasarkan pendekatan hokum melainkan pendekatan kekuasaan.

“Kalau memang ada bukti-bukti hukum yang kuat silahkan diproses kasus itu, tapi kalau memang tidak ada, jangan sampai hal itu diulur-ulur terus untuk mengundang perhatian publik. Terkait pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan tidak perlu ijin Presiden untuk memeriksa anggota dewan yang tertera dalam UU MD3, itu benar kalau kasus itu sudah sampai penyidikan. Namun kalau masih dalam penyelidikan tentu harus ijin,”pungkasnya.(Ayu), foto : andri/parle/hr/dpr.go.id)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.