Kubu Aburizal Minta Hormati Kasasi Yang Diajukan Agung

Jakarta,SSN – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satria Wangsa minta semua pihak untuk menghormati proses kasasi yang diajukan Agung Laksono ke Mahkamah Agung (MA).

“Pak Agung saat ini kasasi ke MA, itu harus kita hormati. Karena hak beliau selaku warga negara,” pinta Lalu Mara Satria Wangsa melalui pesan tertulisnya kepada Antara di Jakarta, Selasa petang (19/1/2016).

Ia kembali mengulangi pesan sebelumnya agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait konflik di tubuh partai pohon beringin itu.

Sekarang ini dalam proses kasasi yang diajukan Agung Laksono ke MA. “Seyogyanya kita semua menunggu MA mengeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” Lalu menegaskan.

Menurut Lalu, menunggu proses hukum sudah menjadi kesepakatan antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. “Itu sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa kedua pihak menghormati proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap,” papar Lalu.

Ical, sapaan akrab Aburizal, menjaga dan melaksanakan, menjalankan Partai selalu berdasarkan AD/ART. Tidak ada yang beliau tabrak. “Pak Ical tidak ada motif pribadi. Apalagi sampai dituduhkan seolah-olah menjalankan seperti perusahaan. Itu sama sekali tidak benar. Semuanya dijalankan sesuai dengan mekanisme yang sudah di atur dalam AD/ART,” papar Lalu.

Jika ada satu saja kesepakatan yang ditabrak oleh Ical selaku ketua umum Partai Golkar, pastilah daerah sebagai pemilik suara akan “teriak”, dan buktinya sampai saat ini daerah tetap saja mendukung kepemimpinan beliau.

“Banyak pengurus Golkar di daerah yang menjadi gubernur, bupati dan walikota. Punya kekuatan juga. Tapi selama ini tidak ada aturan yang ditabrak kan tetap saja mengakui Munas Bali yang dipimpin Pak Ical,” terang Lalu.

Menurut dia, kalau Munas Bali itu tidak sesuai dengan AD/ART, MA tidak akan memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK Menkumham untuk Agung Laksono, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta tidak akan menyatakan/memutuskan Munas Bali sah dan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber:wartaekonomi.co.id

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.