Lumempouw: Kejari Bitung Tak Serius Tangani Kasus Terminal Kayu

Terminal Kayu Kota Bitung

Terminal Kayu Kota Bitung

BITUNG,Suarasulutnews.co.id– Pentolan Garda Tipidkor Sulawesi Utara Berty Lumempouw menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres dan Kejari Bitung dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan terminal kayu di Bitung.
Hal ini disampaikan Lumempouw dalam rilisnya kepada para wartawan baru-baru ini. Lumempouw yang juga sebagai palapor tunggal dugaan korupsi terminal kayu tersebut mempertanyakan tindak lanjut dari kasus tersebut.
“Saya menilai Kejari Bitung tidak serius menangani kasus ini. Pasalnya pihak penyidik Polres Bitung, bebarapa waktu lalu, telah menahan dua tersangka dugaan korupsi berbandrol Rp 8,4 Miliar tersebut, satunya mantan pejabat di Kementerian Perindustrian dan satu lagi kontraktor pengadaan barang. Herannya hingga saat ini, kasus dugaan korupsi ini, belum jelas,” ungkap Lumempouw.

Dua tersangka tersebut, lanjut Lumempouw, telah ditahan pihak kepolisian sejak tanggal 14 Oktober 2015 lalu.
“Informasi yang saya terima dari penyidik Polres, berkas dua tersangka sudah lengkap atau P-21, memang sebelumnya pernah dikembalikan Jaksa Penuntut Umum Kejari karena belum lengkap, namun berbeda dengan jawaban Kejari, berkas perkara masih ada kekurangan, sehingga masih dalam perbaikan,” ungkapnya.
Pegiat anti korupsi ini sangat kecewa dengan ketidakjelasan penenganan kasus tersebut dan seolah-olah ada hal yang di sembunyikan.
“Saya sendiri beberapa waktu lalu, sudah menyurati KPK untuk segera supervisi kasus ini, dan KPK menerima surat itu, terbukti, tanggal 25 sampai 26 Januari lalu, KPK sudah turun ke Polda Sulut dan Kajati Sulut guna berkoordinasi dan supervisi atas kelanjutan kasus terminal kayu, karena itu, saya masih menunggu hasil dari KPK tentang penanganan kasus yang merugikan keuangan negara ini,” ungkapnya.
Lumempouw meminta agar Kapolres Bitung dan Kejari Bitung, fokus pada penanganan kasus korupsi, mengingat batas penahanan tersangka tinggal menghitung hari. “Apabila sampai batas waktu penahanan habis dan ternyata kasus ini belum bisa masuk pada tahapan P-21, ini akan merusak citra penegak hukum,” tandas Lumempouw. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.