Pembangunan SPBU Matani Tidak Kantongi Ijin

Paath : Alih Fungsi Lahan Tidak Memberikan Rekomendasi, Tapi Hanya Surat Keterangan
Frangky PaslaAmurang,Suarasulutnews.co.id – Pembagunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga tidak kantongi ijin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP).
Menurut Kepala KPPTSP Minsel Frangky Pasla ketika dikonfirmasi melalui Kepala seksi perizinan, Meine Ulaan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin pembangunan SPBU di Desa Matani. “Data di KPPTSP, pembangunan SPBU di Desa Matani belum miliki ijin. Izin tidak sembarang dikeluarkan, apalagi ini ada alih fungsi lahan,” akunya.
Lebih lanjut, Ulaan mengatakan, jika memang benar pihak pengembang sudah melakukan pembangunan maka hal tersebut sudah menyalahi aturan. Apa lagi yang menjadi kewajiban pihak pengembang belum dipenuhi.

 

“Kita akan hubungi pihak pengembang agar segera menghentikan pembangunan SPBU tersebut,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Minsel Decky Keintjem, melalui Kepala Bidang Ketahanan Pangan Ronald Paath mengatakan, dalam alih fungsi lahan tidak memberikan rekomendasi tapi hanya surat keterangan.
Dimana dalam surat keterangan tersebut, jika ada alih fungsi lahan pengembang harus menyiapkan lahan baru sebagai gantinya.
“Arahan ini mengacu pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan,” akunya.
Dirinya juga mengatakan, sebelum dilakukan pembangunan, pihak pengembang harus menyanggupi pencetakan lahan baru. Dalam hal ini pencetakan sawah baru dengan ketentuan tempat pencetakan sawah dekat dengan sumber air,” jelas Paath. (rm/jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.