Pemilik Rumah Kost Wajib Memiliki Ijin Jasa Akomodasi

Sosilisasi Pelayanan Perijinan di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan oleh KPPTSP

Sosilisasi Pelayanan Perijinan di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan oleh KPPTSP

AMURANG,Surasulutnews.co.id-Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD) di Kabupaten Minahasa Selatan,maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) dalam waktu dekat ini akan turun lapangan untuk meninjau rumah tempat kost-kosan memeriksa kelengkapan surat ijin Jasa Akomodasi.

 

KTU KPPTSP Vilani Kewo,Spd saat memberikan sosilisasi kepada peserta

KTU KPPTSP Vilani Kewo,Spd saat memberikan sosilisasi kepada peserta

Kepala kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Frangky Pasla,SE. M,si di sela-sela Penyampaian Sosialisai Pelayanan Perizinan yang pelaksanaan di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan, pada jumat (12/2)mengatakan, para pemilik usaha tempat kost harus wajib memiliki Ijin Jasa Akomodasi.

 

Kepala Seksi Pelayanan dan Perijinan Meine Ulaan,ST,saat memberikan sosilisasi mengenai perijinan

Kepala Seksi Pelayanan dan Perijinan Meine Ulaan,ST,saat memberikan sosilisasi mengenai perijinan

“Memang semua yang memiliki tempat usaha kos,itu harus memiliki ijin jasa akomodasi,”kata Pasla yang didampingi KTU Vilani Kewo,Spd dan Kepala Seksi Pelayanan dan Perijinan Meine Ulaan,ST kepada media ini.

Lanjut Pasla, dalam kepengurusan Ijin jasa Akomodasi, pemilik rumah kost harus mengambil surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Pemkab Minsel dan selanjutnya di buat oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) untuk menerbitkan surat tersebut.
“Harus ada rekom dari Dinas Parawisata,dan kami hanya menertibkan HO.Fiskal serta harus memiliki IMB,”kata Pasla.
Kepala Kecamat Tumpaan Frengky Torar dalam sambutannya saat membuka sosilisasi Pelayanan Perizinan mengharapkan, para pemilik rumah kost yang ada di wilayahnya, sekiranya dapat mengurus surat Ijin usaha Akomodasi, mengingat surat Ijin Akomodasi sangat penting bagi para pemilik kos-kosan, dan juga untuk kepengurusan surat tersebut sangatlah mudah, harapnya.
“Sangatlah penting jika pemilik usaha melalui rumah kost dapat mengurus ijin jasa akomodasi.Karena itu juga dapat meningkatkan PAD serta dapat membantu pemerintah Minsel,”kata Torar. (jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.