Pemkab Sangihe Tunjang Capaian Pajak Ranmor

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah Sangihe, Femy Montang SE, AK, MA

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah Sangihe, Femy Montang SE, AK, MA

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Meski kewenangan pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor) berada di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut Tahuna, Pemkab Sangihe tetap menunjang kegiatan tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PPKAD) Sangihe, Femy Montang SE, AK, MA. Bukti dari dukungan itu, PPKAD hingga saat ini terus melakukan sosialisasi
Undang-undang Nomor 28 Tentang Perjakkan didalamnya termasuk pajak kendaraan bermotor.

Pihaknya kata Montang juga memiliki alasan yang tepat untuk menunjang kegiatan pencapaian target pajak kendaraan bermotor, karena Pemkab Sangihe sendiri mendapat bagian dari bagi hasil dengan Pemprop Sulut.

”Kita kan di daerah mendapat bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, jadi meski ditangani UPT Dispenda Sulut, kami berkewajiban menunjangnya lewat kegiatan sosialisasi,”kata Montang di temui di ruang kerjanya, Selasa (23/02) kemarin.

Sementara itu salah satu personil tim sosialisasi pajak dari unsur LSM, Wasti Kamurahan, menyesalkan jika selama ini pemilik kendaraan bermotor terkesan dibebani dengan penerimaan lainnya, seperti beban pendaftaran ulang kendaraan bermotor sebesar Rp 80 ribu.

Keluhan uang pendaftaran tersebut kata Kamurahan, terungkap disetiap kali tim melakukan
sosialisasi di wilayah-wilayah kecamatan.

”Ada hal yang disesalkan saat kami melakukan pendampingan sosialisasi pajak ke wilayah kecamatan,
yakni terkait keluhan pembayaran pendaftaran kendaraan bermotor Rp 80 ribu oleh para pemilik kendaraan. Kami berharap ada penjelasan yang tranparan soal keluhan itu,”tegas Kamurahan.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.