Proses Lelang Sarlet Sangihe Akan Disesuaikan Perda

kegiatan lelang sarang burung wallet (Sarlet)

kegiatan lelang sarang burung wallet (Sarlet)

TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-Pemkab Sangihe berencana hendak mengembalikan mekanisme lelang sarang burung wallet (Sarlet) sesuai peraturan daerah (Perda). Bakal dikembalikannya mekanisme lelang sarlet setelah mencermati pelaksanaan lelang ditahun 2015 yang tidak maksimal oleh puhak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Ekonomi Setda Sangihe, Mursyid Labora, Senin (22/02) kemarin. Dijelaskan, upaya untuk mengembalikan proses lelang sesuai perda segera ditindak lanjuti lewat Bagian Ekonomi yang akan melayangkan surat permohonan rekomendasi ke Kejaksaan Negeri Tahuna.

Dalam surat permohonan kata mantan Camat Kendahe itu, akan disertakan keterangan sarang burung wallet yang tergolong barang cepat rusak yang notabene harus memerlukan waktu yang cepat saat dilelang.

”Kami secepatnya akan melayangkan surat permohonan ke Kejaksaan untuk mendapat rekomedasi agar lelang sarlet dapat dikembalikan sesuai perda, sebagaimana yang telah dilakukan sebelum dialihkan ke KPKNL,”ungkap Labora.

Sebelumnya penanganan lelang oleh KPKNL juga telah menuai keberatan warga Kalama lewat Kapitalaung (Kepala kampung) Kaingat Santoso SH saat berlangsung lelang tahun lalu. Keberatan lantaran saat itu fisik sarlet sekitar 40-an kilogram mengalami kerusakkan akibat proses lelang yang ditangani KPKNL memakan waktu yang cukup panjang.(fb)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.