DPRD Minsel Paripurnakan Dua Ranperda Tentang Desa dan IMTA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (MInsel) menggelar rapat paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (MInsel) menggelar rapat paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah

Amurang,Suarasulutnews.co.id–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (MInsel) menggelar rapat paripurna pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (5/4).

Dua Ranperda yang menjadi aturan baru tersebut yakni Perda tentang Desa dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Paripurna ini dimulai pukul 14.00 Wita betempat di ruang paripurna DPRD, di Kecamatan Amurang Barat, Desa Teep.

Penandatanganan Dua Ranperda oleh Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan,SE

Penandatanganan Dua Ranperda oleh Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan,SE

Dengan demikian, melalui rapat paripurna yang dihadiri Bupati Christiany E Paruntu diwakili wakil bupati Franky D Wongkar, SH mendapat aplaus peserta rapat masing-masing pejabat eselon II dan III serta anggota DPRD Minsel secara umum. Pasalnya, keikutsertaan wabup FDW, adalah pertama kali sebagai wakil bupati hadir di rapat paripurna.

Penandatanganan Dua Ranperda oleh Wakil Bupati Franky Donny Wongkar,SH

Penandatanganan Dua Ranperda oleh Wakil Bupati Franky Donny Wongkar,SH

‘’Akhirnya, Kabupaten Minsel resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa dan Peraturan Daerah tentang IMTA. Kata wakil bupati FDW, harapannya kedua perda diatas akan berjalan seiring dengan UU yang ada. Katanya, bahwa paling harapan lagi, soal Perda tentang Desa. Bahwa, dalam dekat ini ada 49 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tentunya, Pilkades tahun 2016 bisa dilaksanakan sesuai UU yang berlaku. Dan pasti, pemerintah desa akan lebih professional dari sekarang,’’jelas Wabup Wongkar.

Sekretaris Dewan Lucky Tampi,SH

Sekretaris Dewan Lucky Tampi,SH

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Billy J Regar, SSos meminta setelah Ranperda tentang Desa diketuk, maka Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua yang bukan dari ASN segera diganti. ‘’Tentunya, pergantian harus dilaksanakan secepatnya, lantaran semuanya mengacu UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Apabila, BPMPD Minsel tidak segeraa mengusulkan kepada Bupati Tetty Paruntu, maka dipastikan akan terjadi masalah lagi. Dan harapannya, kiranya hal diatas segera ditindaklanjuti,’’tegas Regar yang juga Ketua DPC Partai Hanura Minsel ini.

Dari pantauan media ini, anggota DPRD Minsel mengaku resa saat mengikuti rapat paripurna hari ini. ‘’Torang samua ‘’mandi suar’’, itu lantaran AC yang ada di ruang sidang tidak jalan ataukah rusak. Sayangnya, sudah diusulkan beberapa kali untuk diganti atau diperbaiki tidak terlaksana,’’ucap sejumlah anggota DPRD yang dibenarkan sejumlah pejabat eselon II dan III.

Hadir juga, wakil ketua DPRD Minsel, Rommy D Pondaag, SH MH, Franky Jirro F Lelengboto, ST, sekda Drs Danny H Rindengan, MSi, Kapolres Minsel diwakili Kabag Sumda, Kompol Julie Bandangan, SH, Mayor Inf Arings Siging, asisten I Drs Ben Watung, MSi dan asisten III Drs James Tombokan serta pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkab Minsel serta sejumlah Hukum Tua dan sekretaris desa.(adv/jaan)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.