Satuan Narkoba Polres Minsel Sita Minuman Keras Tampak Izin

Polres Minsel Sita Minuman Beralkohol Captikus Milik Warga

Polres Minsel Sita Minuman Beralkohol Merek Captikus Milik Warga

Amurang,Suarasulutnews.co.id-Satuan Narkoba Polres Minsel berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis fermentasi Air Nira atau di kenal di Daerah sulut dengan istilah “Cap Tikus” sebanyak 2.600 Ltr.

Minuman keras tersebut di pasok dari Daerah Motoling, kecamatan Motoling, kabupaten Minsel untuk di didistribusikan ke salah pabrik minuman keras di Kota Manado.

Penyitaan Miras tersebut terjaring pada operasi rutin sat-Narkoba Polres Minsel,di TKP Desa Kapitu, pada pagi hari tadi sekitar jam 09.00.

Di Tampung dalam profil tank untuk air, dan di angkut dengan mobil pickup grand mez DB 8410 LB warna putih.

Ketika di konfirmasi pemilik minuman keras tersebut di ketahui bernama HS (37) warga Desa Motoling, kecamatan Motoling-Minsel.Menurut Kasat Narkoba Polres Minsel AKP Noldi Rimporok, SE ketika di konfirmasi terkait penemuan Miras tersebut mengatakan bahwa pemilik minuman keras tidak mengantongi izin.

” Penyitaan kami lakukan di karenakan Miras tersebut tidak mempunyai izin kepemilikan.Sebagaimana yang di atur dengan PERDA No 11 tahun 2009, tentang kepemilikan pengoperasian Minuman keras.” ujar kasat Narkoba. “Dan benar mereka telah membuat izin tesebut, namun izin tersebut sudah lewat batas mengoperasian dan kepemilikannya..” tambah kasat. Sementara ini barang bukti miras tersebut, sudah di amankan di polres minahasa selatan untuk saat ini.(jaan/arum)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.