Pemdes Diminta Intens Laporkan Data Penduduk Yang Meninggal Dunia

Kepala Disdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow

Kepala Disdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow

Boltim- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meminta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melaporkan secara intens data kependudukan terutama bagi penduduk yang meninggal dunia.

Hal ini dimaksudkan untuk bisa diketahui data pengurangan penduduk pada setiap Desa se-Boltim.”Ini untuk pembuatan Akta kematian agar dapat diketahui adanya pengurangan penduduk dalam suatu Desa.” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil (Capil) Disdukcapil Boltim, Noortje Songgigilan saat dijumpai di ruang kerjanya pada Kamis (16/06) sore tadi.

Kepada Media ini dirinya menjelaskan, salah satu kelengkapan dokumen kependudukan adalah pembuatan Akta Kematian. Dan Akta tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan berdasarkan laporan dari Pemdes setempat.

“Saat ini kita sedang berupaya kalau di suatu desa terjadi kematian harus segera melapor. Sebab, data itu akan direkap setiap tiga bulan.” jelasnya.

Adapun prosedur pengurusan Akta kematian tersebut katanya, dari masyarakat melapor ke pihak Pemdes yang selanjutnya dilaporkan ke tingkat Kecamatan dan kemudian dari Kecamatan akan diteruskan ke Pihak Capil.”Jadi Pemdes harus pro aktif untuk melakukan koordinasi dengan Kecamatan terkait pengurusan Akta Kematian ini.” katanya.

Disamping itu, Kepala Disdukcapil Boltim, Rusmin Mokoagow juga menambahkan, betapa pentingnya pengurusan Akta Kematian ini sehingga pihaknya terus berupaya melakukan pendataan di setiap Desa yang ada.

Bahkan, hal ini sudah di sampaikan baik langsung maupun melalui surat edaran lewat Kecamatan untuk diteruskan kepada Pemdes kalau ada kematian dalam suatu desa, maka segera laporkan ke staf capil.

Namun dirinya mengaku, hingga kini persoalan berkaitan dengan laporan kematian masih belum efektif.”Yg menjadi kendala itu laporan dari Desa. Kebanyakan penduduk melakukan pengurusan pembuatan Akta kematian ini, nanti ketika dibutuhkan. Padahal pengurusan Akta, maximal 30 hari sesudah yang bersangkutan meninggal dunia harus segera dilaporkan.” terang Mokoagow.

Dibeberkannya pula bahwa, dasar pengurusan kelengkapan dokumen termasuk Akta Kematian tersebut telah diatur dalam Undang – Undang (UU) tentang penyelenggaraan Administrasi kependudukan.”Dasarnya UU Nomor 23 tahun 2006 yang kemudian di rubah dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.” bebernya.

Sekedar diketahui, berdasarkan data hasil rekapan di Disdukcapil Boltim, baru sebanyak 67 kasus kematian yang telah dibuatkan akta kematiannya. Jumlah tersebut sesuai laporan yang masuk terhitung sejak Januari hingga Mei 2016.(Dhyrta)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.