Guru dan Kepsek Dilarang “buang asap” di Lingkungan Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sitaro Roberth Kahiking

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sitaro Roberth Kahiking

Sitaro – Menyusul dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan diberbagai media nasional   yang menegaskan agar Kepala sekolah (Kepsek) maupun guru untuk tidak merokok dilingkungan sekolah, ini sesuai dengan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 bahwa pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa sekolah harus bebas dari asap rokok.

Pernyataan dari Mendikbud pun langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sitaro Roberth Kahiking. Menurut dia merokok di sekolah tidak hanya merusak lingkungan namun juga dinilai akan mempengaruhi mindset siswa tentang merokok.

“Jelas asap rokok akan merusak lingkungan sekolah. Sejatinya guru dipandang sebagai panutan oleh para muridnya, jadi guru harus memberikan pandangan yang positif bagi siswa, dengan tidak merokok dilingkungan sekolah tentu salah satunya,” ujar Kahiking dikonfirmasi via telepon.

Bahkan dalam penegasannya, Kahiking akan segera membuat pertemuan dengan para Kepsek serta melayangkan surat edaran terhadap sekolah-sekolah.

“Tentunya ini harus kembali disosialisasikan kepada pihak sekolah yang ada di seluruh Kabupaten Sitaro. Bila melanggar akan ada sanksi sesuai dengan aturan tentunya,” ujar dia. (Han)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.