Panitia Pilhut Diduga Sengaja Menggagalkan Pelaksanaan Pilhut Desa Pakuure

Tampak Kedua Bakal Calon Hukumtua Ronny Rumolos dan Vecky Denny Sangian

Tampak Kedua Bakal Calon Hukumtua Ronny Rumolos dan Vecky Denny Sangian

Tenga-Mungkin baru kali ini terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel),untuk pemilihan Hukumtua ditahun 2016 ini,karena diduga panitia Pemilihan Hukumtua yang ada di Desa Pakuure ,Kecamatan Tenga menggugurkan dua Bakal Calon Hukumtua,yakni Ronny Rumolos dan Denny Sangian.

Buktinya melalui surat edaran dari Panitia Pemilihan Hukumtua  di Desa Pakuure bernomor:10/PAN-Pilhut/P.URE/2016,yang diserahkan kepada Bacalon Hukumtua Ronny Rumolos dan Vecky Denny Sangian.

“Pada tanggal 15 Agustus kami berdua memasukkan kembali persyaratan,yang kami pikir masih kurang yaitu copian ijasah SD yang ada transkrip nilai maupun surat pernyataan pengunduran diri dari anggota BPD,”kata keduanya.

Pada saat diserahkan berkas kepada panitia penjelasan mereka sudah perlu diganti, sebab berkas mereka berdua telah lengkap, kalaupun nantinya kurang panitia akan mengambil kerumah mereka masing-masing. Setelah ditunggu sampai pada hari terakhir verifikasi yakni 17 Agustus sore tak ada satupun panitia yang datang kepada mereka.

“Pada malamnya tepatnya pukul 21:00 wita kami berdua masing-masing menerima Surat bernomor : 12/PAN-PILHUT/P. URE/2016 dengan perihal mengundang untuk menghadiri rapat pleno penetapan calon pada tanggal 18 Agustus, selang beberapa jam pada pukul 23:30 wita kami menerima surat yang kedua dengan nomor surat 10/PAN-PILHUT/P. URE/2016 yang berisi menyatakan berkas kedua dinyatakan gugur tak memenuhi syarat,”ujar Bakal Calon Hukumtua .

Kepala BPMPD Drs Benny Lumingkewas saat dikonfirmasi terkait hal diatas mengatakan, panitia harus subjektif dalam memverifikasi berkas calon, sesuai dengan Perbup No. 24 dituliskan setiap berkas harus disertai dengan meterai 6000, untuk berkas surat pengunduran diri dari anggota BPD Ronny Lumolos yang ditanda tangani diatas meterai sah keabsahannya, untuk berkas calon Vecky Sangian copian ijasah yang tak ada nilai tapi oleh pihak sekolah telah dilegalisir itu telah menyatakan bahwa yang bersangkutan benar terdaftar dan menempuh pendidikan disekolah tersebut.

“Tidak ada alasan panitia untuk menggugurkan kedua berkas pasangan ini, tindakan yang dilakukan panitia telah bertentangan dengan hukum mereka bisa dipidanahkan,” jelas Lumingkewas.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Ben Warung, ketika diminta tanggapan akan hal ini menjelaskan, pihaknya telah memanggil panitia yang bersangkutan,bahkan juga mereka telah diperingatkan akan hal ini, tapi kenyataannya mereka masih tetap melakukannya.

“Jika kedua calon ingin mengajukan laporan ke pengadilan silakan, karena itu adalah hak mereka, “ucap Watung.

Refly Sagay, SPd selaku Ketua Panitia Pilhut di Desa Pakuure,saat dikonfirmasi melalui selular,dirinya  menjelaskan mengenai kedua Bakal Calon Hukumtua,bahkan ucapannya mengatakan jika dirinya merasa terancam, ia siap mengundurkan diri sebagai panitia.

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.