Ranperda RPJPD 2005-2025 Boltim disahkan

Ketua DPRD saat menandatangani Ranperda RPJPD

Ketua DPRD saat menandatangani Ranperda RPJPD

Boltim– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2005-2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda) melalui rapat paripurna di ruang sidang Sekretariat DPRD Boltim, Jumat (12/08) malam.

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Boltim, Marsaoleh Mamonto, didampingi Sehan Mokoagow selaku Wakil Ketua DPRD Boltim.  Dari pemerintah dihadiri Bupati Boltim Sehan Landjar, Sekretaris Daerah Ir Muhammad Assagaf, dan seluruh kepala satuan kerja lingkup pemerintah kabupaten boltim.

Nampak pelaksanaan Sidang Paripurna pada Jumat (12/08) malam akhir pekan kemarin

Nampak pelaksanaan Sidang Paripurna pada Jumat (12/08) malam akhir pekan kemarin

Dalam sambutannya Bupati mengatakan, selaku kepala daerah wajib menyampaikan dokumen RPJPD kepada DPRD yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang baik.

“Penyampaian dokumen RPJPD kepada DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah adalah kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,” ujarnya

Lanjut dia katakan, dengan disahkan Ranperda RPJPD Kabupaten Boltim menjadi Perda akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen-dokumen turunannya baik RPJMD, Renstra, RKPD, dan RKA SKPD.

“Dengan disahkan ranperda ini, kedepan diharapkan akan terwujud keserasian, keterpaduan dan keselarasan antara dokumen satu dengan yang lain dalam  penyelenggaraan pemerintahan di Boltim,”kata Bupati.

Sekedar diketahui, Dokumen RPJPD tersebut terdiri dari 57 tujuan dan 74 sasaran, yang merupakan penjabaran dari 5 misi daerah Boltim, didalamnya berisi gambaran umum dan kondisi daerah, analisis isu strategis, arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.(Dhyrta/Humas)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.