Warga Minsel Tampak KTP-el Tidak Dapat Layanan Publik

Mononimbar:Dasar surat dari Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil

kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minsel Drs Coorneles Mononimbar MM

kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minsel Drs Coorneles Mononimbar MM

Amurang-Untuk batas perekaman data kependudukan kartu Tanda Penduduk Elektronik(e-KTP),ternyata melalui surat dari menteri dalam Negeri Nomor:471/1768/SJ dan surat Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,dengan hal penyelesaian target kinerja Penyelenggara Adminduk tanggal 1 Agustus 2016 ,maka disampaikan kepada warga tentang batas penginputan dan pelayanan untuk perekaman KTP-el bagi warga yang wajib KTP akan dilayani oleh Dinas kependuudkan dan Catatan Sipil dan Kantor Kecamatan setempat sampai dengan batas waktu 30 September 2016.

Demikian disampaikan kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Minsel Drs Coorneles Mononimbar MM, kepada media ini untuk kepengurus perekaman KTP-el bagi warga yang mendiami Kabupaten Minsel.

“Ya,kami hanya melalui  dasar surat yang diberikan oleh kementrian Dalam negeri dan Dirjen Kependudukan dan catatn Sipil,dengan juga batas waktu perekaman KTP-el pada 30 September 2016,”kata Mononimbar.

Ia menghimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman diminta untuk segera merekam KTP-el.karena diakuinya saat ini di kabupaten Misnel masih banyak warga yang masih memegang KTP Siak.

“Memang sudah tidak lagi berlaku lagi untuk KTP Siak,karena sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2014,mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia sudah harus memiliki  KTP-el,jadi disini saya menghimbau untuk warga segera merekam KTP-el,”ujarnya.

Ia juga menghimbau bagi warga yang wajib KTP,itu usia diatas 17 tahun  ,yang belum melakukan pengimputan dana untuk mendapatkan Nomor Induk kependudukan(NIK)dan perekaman KTP-el,sampai batas akhir pelayanan berdasarkan Surat Menteri Dsalam Negeri .

“Jika terlambat batas waktu yang diberikan tidak melakukan perekaman,maka akan ada sanksi administrasi  .Jadi disini lewat Bupati Christiany Euginia Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH,menghimbau kepada warga segera melakukan perekaman KTP-el,”tuturnya.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.