Hukum Tua Terpilih Tidak Boleh Seenaknya Mengganti Perangkat Desa

Kepala BPMPD Kabupaten Minsel Drs Benny Lumingkewas.

Kepala BPMPD Kabupaten Minsel Drs Benny Lumingkewas.

Amurang-Mungkin ini kabar gembira bagi perangkat Desa yang ada di 49 Desa yang telah melaksanakan Pilhut.1 Desa diantaranya akan melaksanakan Pilhut pada bulan depan, mengingat setelah selesainya dilaksanakan Pilkades suara sumbang mulai terdengar bahwa Perangkat Desa dari Kuntua yang tidak terpilih, akan di adakan perubahan struktur kepemerintahan Desa oleh Hukum Tua terpilih, terutama Sekertaris dan Bendahara begitu juga dengan Kepala kepala Urusan (Kaur) dan perangkat Desa lainnya.

Sesuai dengan UU no 6 Pasal 49 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan, Pengangkatan atau pergantian perangkat Desa harus mendapat rekomendasi dari Camat sebagai perwakilan Bupati, mengingat tanpa adanya rekomendasi pergantian yang di lakukan tidak Sah, jadi Hukum Tua yang terpilih tidak dengan seenaknya melakukan Pergantian

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Benny Lumingkewas ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dijelaskannya juga kalau sampai ada yang memaksa, maka perangkat desa tersebut tidak sah.

“Dampaknya perangkat desa yang improsedural tidak bisa menerima tunjangan dari pemerintah. Ini harus dimengerti oleh Kumtua baik yang baru terpilih maupun lama,”katanya.

Iapun mengatakan bahwa jabatan perangkat desa tidak dibatasi periode, namun usia. Dimana usia maksimal sebagai perangkat desa 60 tahun. Selain itu yang dapat menjadi alasan mengganti adalah melanggar aturan. Diluar kedua hal, maka tidak boleh diganti.

“Bisa dikatakan perangkat desa dibatasi usia pensiun yaitu 60 tahun. Hampir sama dengan ASN (Aparatur Sipil Negara). Ini landasan hukumnya ada pada Peratuan Mendagri  no 83 tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat desa. Jadi masa tugas tidak periodik seperti Kumtua. Jadi sekali lagi saya himbau agar Kumtua terlebih dulu melakukan konsultasi bila hendak ada pergantian. Bila tidak sesuai aturan nanti dapat digugat,” kuncinya.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.