8 Warga Philipina-Sangihe Peroleh Status WNI

8 warga kelahiran Philipina asal Kabupaten Sangihe (Pisang) akhirnya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

8 warga kelahiran Philipina asal Kabupaten Sangihe (Pisang) akhirnya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Tahuna-Setelah bertahun-tahun menetap di Kabupaten Kepulauan Sangihe, 8 warga kelahiran Philipina asal Kabupaten Sangihe (Pisang) akhirnya memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Penegasan kewarganegaraan bagi kedelapan warga yang tidak jelas status warga negaranya tersebut, dilakukan, Kamis (20/10) kemarin di ruang Serbaguna Kantor Bupati oleh Tim Kementerian Hukum dan HAM, didampingi Kanwil Hukum dan HAM Sulut.

Warga Pisang yang ditegaskan menjadi warga Indonesia itu, masing-masing, Kamil Sulla, kelahiran Sarangani 19 November 1981, telah berdomisili di Kelurahan Sawang Bendar Tahuna selama 5 tahun dengan status belum kawin, Frangkie Sulla, kelahiran Sarangani 7 Februari 1972, domisili di Kelurahan Sawang Bendar Tahuna selama 5 tahun, status belum kawin, Nelson Yanis, kelahiran Philipin 15 Nopember 1979, domisili di kampung Gunung Kecamatan Tabukan  Tengah selama 5 tahun, staus kawin, Melisa Paparang, kelahiran Philipina 7 April 1992, domisili kampung Gunung 5 tahun, status kawin, Petrus Lumbur, kelahiran Philipin 10 Februari 1980, domisili kampung Pelelangeng Kecamatan Tabukan Tengah 6 tahun, status belum kawin, Manuwo Lahindo, kelahiran Philipina 22 Juni 1972, domisili Pelelangeng Tabukan Tengah 8 tahun, status belum kawin, Ronald Pieadad, kelahiran Malapatan 17 Desember 1987, domisili kampung Balane Kecamatan Tamako 5 tahun, status belum kawin serta Sarah May Macarandan, kelahiran Palkan 28 April 1986, domisili kampung Dagh Kecamatan Tamako, belum kawin.

Sementara ketua Tim Kementerian Hukum dan HAM, Agus Rianto kepada sejumlah wartawan menjelaskan, warga Pisang yang telah ditegaskan kewarganegaraannya merupakan usulan pemkab setempat yang telah melewati berbagai tahapan, termasuk verifikasi berkas data dan mendapat persetujuan Presiden RI. Pemberian kewarganegaraan itu juga menurut Rianto sebagai kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya yang masih dalam status stateless atau warga tanpa status kewarganegaraan yang disesuaikan dengan peundang-undangan yang berlaku.

”Kasihan warga stateless ini sudah bertahun-tahun tinggal tanpa status di Indonesia, hingga sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi warganya sendiri,”ungkap Rianto seraya menambahkan, ke 8 warga juga akan difasilitasi dengan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.