APBD 2017 Harus Menyesuaikan Dengan OPD Baru

Walikota MJ Lomban Tegaskan APBD 2017 Harus Sesuai dengan OPD Baru

Walikota MJ Lomban Tegaskan APBD 2017 Harus Sesuai dengan OPD Baru

Bitung-Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angaran 2017 harus  menyesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru yang akan berlaku  mulai Januari 2017.

Hal tersebut ditegaskan Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSi saat memberikan arahan dalam pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 yang digelar oleh Badan Pengelola Anggaran dan Barang Milik Daerah Kota Bitung, Jumat (14/10)  di BPU Kantor Pemkot Bitung.

Lomban menambahkan,  prinsip penyusunan APBD harus sesuai degan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis efektif, serta bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

“Disamping itu, harus  tepat waktu, sesuai degan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai peraturan juga transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD,” ujar Lomban.

Lanjutnya, dalam penyusunan harus partisipatif, degan melibatkan masyarakat dan tidak bertentangan degan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Dalam penyusunan APBD 2017 juga  harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta mempedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA-PPAS, “ tandas  Lomban.

Sekretaris Kota Bitung Drs Malton Andalangi menambahkan, agar memprioritaskan program utama yang sudah di SKPD, selain itu semua penerimaan baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.

Begitu juga jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan  seperti dana transfer dari Pemerintah juga sumbangan pihak ketiga.

Tidak iktu saja, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya, sebagaimana prioritas alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016.

“Juga dengan penuh integritas supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari permainan dalam penyusunan anggaran. Tentunya kita harus mengubah mindset menjadi money follow programme, bukan lagi money follow function dan money follow organization, ”  tutup Andalangi. (estefanus)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.