Kapolres : Periksa, Jika terbukti bersalah, SIDANGKAN

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, Periksa, Jika terbukti bersalah, SIDANGKAN

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, Periksa, Jika terbukti bersalah, SIDANGKAN

Amurang-Sebanyak 7 (Tujuh) anggota Tim Opsnal Polres Minsel diamankan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) pagi tadi, Minggu (23/10/2016).

Langkah tegas ini merupakan Perintah Langsung Kapolres Minsel terkait dugaan adanya keterlibatan ketujuh anggota tersebut dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada dinihari tadi sekira pkl. 01.00 wita di depan Kantor Samsat Amurang Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minsel.

Kasi Propam Polres Minsel IPDA Rani Rorong,SE,untuk ke 7 anggota Polres Minsel di dugah terkait dengan pemukulan warga Pondang.

“Setelah menerima laporan warga masyarakat tentang kasus pemukulan ini, kami langsung mengamankan para oknum anggota yang diduga terkait dengan masalah tersebut. Ketujuh anggota saat ini sedang diinterogasi oleh unit provos maupun paminal, kami juga akan melaksanakan tes urine terhadap para oknum anggota tersebut” ungkap Kasi Propam Polres Minsel IPDA Rani Rorong,SE.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, dalam keterangan resminya menyatakan permohonan maaf atas insiden ini.

“Kami selaku Pimpinan Polres Minahasa Selatan, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini. Permasalahan ini akan kami selidiki lebih dalam, baik motifnya, modus maupun kronologis lengkap kejadian. Mohon untuk warga masyarakat mempercayakan seluruh penanganan kasus ini pada pihak kepolisian. Yakinlah, bahwa dalam Penegakan Hukum kami tidak pernah tebang pilih tersangkanya, terlebih yang melibatkan anggota Polisi. Kami sangat tidak mendukung adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota,” jelas Kapolres Minsel.

Kapolres Minsel juga menegaskan bahwa telah memerintahkan jajaran Propam untuk menindak lanjuti permasalahan ini guna adanya Kepastian Hukum yang tepat.

“Saya perintahkan Provos untuk segera lakukan Pemeriksaan terhadap ketujuh anggota ini. Jika memang terbukti bersalah, SIDANGKAN,” tegas AKBP Arya.

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.