Sesuai Arahan Presiden, Menperin: Orientasi Harga Gas Untuk Multiplier Effect Pembangunan Industri

Menperin memberikan keterangan kepada pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (4/10). (Foto: Humas/Jay)

Menperin memberikan keterangan kepada pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (4/10). (Foto: Humas/Jay)Menperin memberikan keterangan kepada pers usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (4/10). (Foto: Humas/Jay)

Jakarta-Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden (4/10) menyampaikan bahwa arahan Presiden orientasi dari harga gas itu untuk multiplier effect pembangunan industri.

“Jadi pembangunan industri didorong untuk melakukan substitusi impor. Seperti turunan petrokimia dari gas itu bisa ke metanol, urea, kemudian bisa turun propilen, bahkan formaldehyde bahan baku untuk membuat lem kayu,” jelas Menperin seraya menyampaikan hal itu untuk memperkuat daya saing industri.

Lebih lanjut, Airlangga juga menyampaikan bahwa telah mengindentifikasikan 11 industri termasuk 1 kawasan, yang diharapkan sesuai arahan Presiden, yaitu di bawah 6 dolar atau sama dengan harga ekspor plus biaya transportasinya.

“Maka ini akan diperlukan perbaikan regulasi terutama di hilir dan juga asumsi-asumsi dari mekanisme teknis seperti depresiasi. Sehingga dengan demikian, target capaian harga keekonomian gas sebagai pendorong ekonomi ini bisa dicapai,” ujar Menperin.

Presiden Joko Widodo, menurut Menperin, memberi waktu 1 bulan, baik di Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian agar hitungannya difinalisasi. “Dan juga target untuk multiplier effect  termasuk penerimaan negara sesudah nanti industri-industri ini terbangun,” tegas Airlangga.

Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut Airlangga, yakni pembahasan terkait dengan pengembangan gas di Cepu.

“Jadi kita akan mengoptimalisasikan seluruh potensi-potensi gas yang ada, sehingga industri bisa terbangun kembali dan perwilayahan industri tidak hanya menunjang di Jawa Sentris tetapi juga bisa ke Indonesia Sentris,” pungkas Menperin akhiri keterangan persnya. (FID/RAH/OJI/EN)

Sumber://setkab.go.id

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.