Tjatur: Pembuatan sertifkat prona tidak ada bayarnya alias gratis

Kepala Kantor BPN Minsel TjaturWahyoedi, SE

Kepala Kantor BPN Minsel TjaturWahyoedi, SE

Amurang–Lagi-lagi kantor BPN yang ada di kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) dipertanyakan warga soal pembuatan sertifikat program nasional(Prona),didugah kantor BPN tersebut belum bebas yang dari namanya Pungutan Liar(Pungli).

Hal ini dikatakan warga Minsel kepada sejumlah media untuk kantor BPN dalam kepengurusan sertifikat Program Nasional(Prona).

‘’Disinyalir, pembuatan Sertifikat Prona di Kantor BPN Minsel bukannya gratis alias tidak dibayar.Pada kenyataan, praktek dilapangan warga yang ingin membuat sertifikat atau melakukan konsultasi langsung disebut oleh beberapa petugas wajib membayar beberapa item.Merasa kalau hal diatas wajib, maka tak pelak sebagai warga yang belum mengetahui hal diatas langsung membayarnya,’’ujar sumber yang meminta namanya tak ditulis. Memang, kata sumber kalau tidak langsung dibayar, permohonannya akan terhenti begitu saja. Itu karena tidak membayar sesuai permintaan beberapa oknum.

‘’Permintaan oknum BPN Minsel, berkisarRp 1.500.000 hingga lebih.Ya, gara-gara tidak tahu menahu soal hal diatas.Maka, saya terpaksa membayarnya.Memang, permohonan pembuatan sertifikat prona sudah mendesak,’’tegas sumber  yang kembali mewanti-wanti namanya tidak ditulis.

Kepala Kantor BPN Minsel, TjaturWahyoedi, SE dikonfirmasi langsung membantahnya.‘’Wah! Siapa bilang ada tarifnya.Atau dalam bentuk harga lainnya.Terus terang, untuk pembuatan sertifkat prona tidak ada bayarnya alias gratis.Hingga biaya pengukuran sekali pun tetap gratis.Dan warga tidak dibebankan untuk mengeluarkan uang hanya untuk pembuatan sertifikat prona,’’tegasnya.

DikatakanTjatur, bahwa pembuatan sertifikat prona, sekali lagi gratis dan tidak dibayar. Kalau sampai ada oknum di BPN Minsel yang melakukan/minta silahkan laporkan kesaya.

‘’Saya juga sudah wanti-wanti kepada staf untuk tidak melakukan pungli.Sebab, apa yang menjadi penegasan presiden Jokowi, kita pun wajib melakukannya. Namun bila ada oknum yang melakukan, itu urusan pribadi, bukan institusinya,’’ungkapnya.(arum)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.