Terkait Pengadaan Solar Cell Pihak Tipikor Bakal Periksa Sejumlah Hukumtua

pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS)

pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS)

Amurang-Pengelolaan Anggaran Dana Desa tahun 2016 di Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) mulai terkuak ,baik dari perjalanan anggaran study banding sejumlah Hukumtua di luar Daerah hingga dana pengadaan solar cell atau pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) ,mulai diangkat dipermukaan.

Hal diatas membuat pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Minsel akan memanggil 167 Desa yang terkait dengan penggunaan Anggaran Dana Desa dengan untuk pengadaan solar cell.

“Ya,kami akan memanggil Hukumtua yang sudah menggunakan Anggaran Dana Desa untuk pengadaan solar cell,”kata Kasat Reskrim AKP M Alih Tahir melalui kanit Tipikor  Stevanus Mentu kepada media ini diruang kerjanya.

Dari informasi yang didapat oleh media ini pengadaan solar cell untuk setiap Desa dikabarkan ditawari oleh pihak BPMPD kepada setiap Desa yang minim fasilitas penerangan listrik.Pengadaan solar cell tersebut itu dituangkan dalam Anggaran pendapatan Belanja Desa(APBDes).

“Yang pasti bagi Desa yang menggunakan ADD untuk pengadaan solar cell akan kami panggil,”katanya.

Sedangkan yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Polres Kabupaten Minahasa Selatan,baru Hukum Tua yang ada di Kecamatan Tumpaan.

“Ya,saat ini baru kecamatan Tumpaan yang baru kami lakukan pemeriksaan terkait penggunaan ADD untuk pengadaan solar cell,”ungkapnya.(arum)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.