Masih Banyak Penebangan Pohon di Sejumlah Hutan di Minsel

penebangan pohonAmurang-Penebangan pohon secara liar atau sering disebut illegal loging yang sering tejadi di sejuml;ah hutan,baik itu hutan yang sangat dilindungi oleh warga maupun hutan yang memiliki berbagai pohon,yang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat,sehingga membuat banjir,tanah longsor,karena kurangnya penghuni habitat dan lain sebagainya.

Hal diatas membuat toko masyarakat Minsel Deky Umpel angkat bicara sal penebangan pohon yang ada di Daerah Minsel,yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Siapa yang tidak terpesona dengan alam dan pertanian hortikultura yang sungguh indah dan dahsyat itu? Namun ada hal yang perlu dipertanyakan, disisi lain pemerintah selalu menganjurkan agar masyarakat menanam pohon kayu untuk penghijauan sebagai paru-paru dunia dan tidak boleh menebang pohon kayu di hutan tanpa izin,”kata Umpel.

Iapun mengatakan,Perlu diselidiki perombakan hutan lindung di puncak gunung Kakenturan yang cukup luas, dan siapa yang mengizinkannya.

“Ya,menurut pengakuan dari beberapa warga setempat, lokasi itu telah dimiliki oleh seorang pengusaha dari Jakarta. Bahkan pengusaha itu telah menguasai/membeli tanah-tanah milik petani setempat yang cukup luas,kata Umpel.

Anggota Dewan perwaklan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Minsle Abdul Saman Katili,ST,saat bersua dengan media ini,mengatakan untuk penebangan hutan yang dilakukan oleh warga yang tidak bertanggungjawab,yang melakukan penebangan pohon secara liar.

“Saya rasa itu salah,mari kita jaga hutan kita,karena jika melakukan penebangan pohon secara liar itu sangat tidak tepat,”kata Katili.

Lanjut Katili,pemerintah telah memebrikan program kepada warga untuk menjagah hutan jangan ada yang menebang pohon,karena jika kita melakukan penanaman pohon ,maka dapat menyerap C02.

“Nah,disini program peemrintah,jika ada yang mau melaksanakan perkawinan,maka harus menanam pohon,kenapa kita menebang pohon,padahal kita harus menanam,”kata Katili,sembari dirinya mengatakan “mari kita menerapkan pola 1banding 10,atau setiap menebang pohon dengan izin pemerintah kita harus mengganti dengan menanam 10 pohon yang harus kita tanam,”ujar Katili(arum)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.