Me-Gahagho diatas Angin,MaSi Akan Proses Hukum Permasalahan Pilkada Sangihe

Devisi Hukum Teknis dan Penyelenggara KPUD Sangihe, Jack Seba

Devisi Hukum Teknis dan Penyelenggara KPUD Sangihe, Jack Seba

Tahuna-Tim Pemenangan Pasangan Calon Makagansa-Silangen (MaSi) akan membawa ke rana hukum permasalahan yang terjadi di Pilkada Sangihe 2017. Hal ini ditegaskan Ketua Tim Pemenangan MaSi, Drs. O.K. Makagansa MSc kepada sejumlah wartawan pekan lalu.

Dikatakan, langkah hukum yang telah siapkan tersebut, menyusul adanya dugaan pelanggaran pilkda yang dilakukan secara sistimatis, terstruktur dan masif oleh pihak penyelenggara.

Setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat oleh Tim MaSi, menurut Makagansa ditemui sejumlah kejanggalan, diantaranya kertas suara yang telah dicoblos serta adanya pengelembungan suara, seperti salah satunya ditemukan di Kecamatan Tahuna Barat.

”Sejak pemungutan suara Tim MaSi telah melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat, dan telah ditemukan pelanggaran yang bersifat sistimatis, terstruktur, masif, dan salah satu terbukti di Kecamatan Tahuna Barat, dimana massa mendesak KPPS membukan kertas suara dan salah satu sampel yang dibuka ditemukan pengelembungan suara dan berita acara tidak bersesuaian satu dengan yang lain,”tegas Makagansa.

Tindak lanjut dari dugaan kecurangan itu,dua hari terakhir ini pendukung MaSi terus mendatangani kantor KPUD sambil berunjuk rasa meminta Komisioner KPUD membuka kota suara lainnya yang dicurigai bermasalah.

Dari pihak KPUD sendiri ketika dikonfirmasi melalui Ketua Devisi Hukum, Jack Seba, langsung membantahnya, sekaligus Seba menegaskan pelaksanaan pencoblosan dan tahapan pilkada lainnya sudah sesuai dengan aturan yang berlakku.

”Kalau ada kecurangan itu tidak mungkin, karena KPUD sudah bekerja sesuai dengan mekanisme aturan,”ungkap Seba.

Sementara sejauhini Pasangan Calon yang diusung Partai Golkar dan Hanura, Jabes Gaghaha SE,ME-Helmud Hontong SE (Me-Gahagho) sudah berada diatas angin dari perolehan suara sementara perhitungan di TPS maupun ditingkat PPK, yakni 55,16 persen berbanding 45,13 persen.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.