Posting Gambar Paslon,Oknum Personil PPK Kecamatan Terancam Non Aktif

Devisi Hukum Teknis dan Penyelenggara KPUD Sangihe, Jack Seba

Devisi Hukum Teknis dan Penyelenggara KPUD Sangihe, Jack Seba

Tahuna-Diduga memposting gambar salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Sangihe di akun Facebook, salah satu oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tatoraeng terancam dipecat. Saat ini oknum PPK itu tengah dalam proses klarifikasi di kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, setelah laporan bertubi-tubi dilayangkan warga setempat.

Devisi Hukum KPUD Sangihe, Jack Seba membenarkannya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan,Kamis (02/02) kemarin.

”Kasus ini sudah dilaporkan beberapa warga,karena salah satu penyelenggara pilkada di Tatoareng telah memposting hal yang dilarang seakan mempublikasikan tentang pilihannya dan yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi,”ungkapnya.

Terkait pelanggaran yang tergolong berat tersebut, Seba memastikan sanksi pemberhentian atau non aktif bakal tak terhindari ketika oknum PPK tersebut benar-benar terbukti telah melakukan pelanggaran.

”Tentunya akan ada tindakkan tegas jika oknum PPK itu melakukan pelanggaran,baik diberhentikan atau dinonaktifkan, karena sudah menjadi komitmen dan aturan penyelenggara pemilu tak boleh memihak salah satu calon,”tegas Seba.

Sementara untuk memaksimalkan persiapan pilkada,KPUD juga masih melaksanakan agenda bimbingan teknis (Bimtek) ke wilayah kecamatan, termasuk Kecamatan Kepulauan Marore dan Kepulauan Tatoareng Sekretaris KPUD Sangihe, Alwi Kawoka SPd ditemui terpisah mengatakan, bimtek diperuntukkan bagi personil PPK maupun PPS dalam rangka optimalisasi serta penguatan bagi para penyelenggara pilkada.

”Kami melakukan optimalisasi terkait dengan peran dari penyelenggara, sehingga bimtek terus dilakukan kepada PPK mapun PPS,”kata Kawoka.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.