Sainkadir : Catatan BPK Wajib di Tindak Lanjuti

Kepala Inspektorat Sangihe, Tajudin Sankadir

Kepala Inspektorat Sangihe, Tajudin Sankadir

Tahuna-Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulut terhadap pengelolaan keuangan di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, tidak serta merta keuangan Pemkab Sangihe turut stabil.

Buktinya ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) dilingkup Pemkab Sangihe.

Hal ini dikatakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sangihe, Drs TajudinSainkadir ketika ditemui harian ini, Selasa (20/06) kemarin.Dikatakannya, BPK memberikan waktu 60 hari kepada SKPD yang mendapat catatan dan itu wajib untuk ditindak lanjuti.

“Dan hal ini sudah disampaikan kepada Bupati, dan himbauan dari Bupati semua SKPD wajib untuk menindak lanjuti untuk temuan BPK yang menjadi catatan atas laporan keuangan Tahun 2016,” ungkap Sainkadir.

Disentil ada berapa SKPD diberikan catatan atau temuan adminstrasi oleh BPK, mantan Kadis PPKAD Sangihe ini mengatakan, yang pasti tidak lebih dari 10 SKPD.

“Begitu juga dipihak ketiga (Kontraktor) seperti keterlambatan pekerjaan dan denda keterlambatan itu yang menjadi catatan oleh BPK. Dan itu akan dilakukan penagihan dan akan di setor sesuai rencana aksi yang sudah di buat,” pungkasnya. (eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.