666 Pejabat Pemkab Sangihe Dikukuhkan dan Dilantik

Pengukuhan dan Pelantikan 666 Pejabat Pemkab Sangihe

Pengukuhan dan Pelantikan 666 Pejabat Pemkab Sangihe

Tahuna-Sedikitnya 666 pejabat eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional dikukuhkan sekaligus dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Jabes Gaghana SE,ME. Pelantikkan dan pengukuhan pejabat tersebut berkaitan dengan pemberlakukan Orgasinasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya telah dilakukan Penjabat Bupati Drs. John Palandung MSi awal Januari 2017, namun dibatalkan berdasarkan putusan PTUN Manado dan dikukuhkan kembali oleh Bupati Gaghana, Selasa (01/08) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati.

Dari laporan pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) saat membacakan SK pengukuhan, disebut usulan Pemkab Sangihe terhadap 796 jabatan administrator dan pengawas yang disetujui pusat sebanyak 666 dengan rincian, pejabat administrator atau eselon III sebanyak 164 orang, pejabat administrator eselon IIIa 69 orang, pejabat administrator eselon IIIb 95 orang, pejabat pengawas eselon IV 502 orang serta pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk didalamnya Sekda Edwin Roring SE,ME dan para pejabat eselon II lainnya yang turut dikukuhkan.

Yang menarik, Pemkab Sangihe pada bulan Juni lalu telah melakukan rolling jabatan pejabat eseloon III ditingkat Camat dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kantor Bupati, namun dengan adanya pengukuhan kembali, para Camat dan Kepala Bagian yang terkena roling kini dikembalikan kejabatannya semula.

Sementara itu Bupati Gaghana ketika menyampaikan sambutannya penegaskan, pengkuhan dan pelantikkan pejabat kali ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun Tentang Pembentukkan Perangkat Daerah Kepulauan Sangihe, termasuk untuk memenuhi putusan PTUN yang menacbut SK Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe tanggal 11 Januari 2017 Tentang Pembebasan dan Pengangkaan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Eselon II dan Eselon III serta Eselon IV.

Bupati juga mengatakan, secara filosopi penataan ulang organisasi perangkat daerah sejatinya diletakkan pada dua tujuan, yakni untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai.

Dikesempatan itu Bupati juga mengingatkan ASN agar berkreasi dan inovatif, sebab untuk kedepan pangkat dan senioritas bukan lagi tolak ukur untuk mendapat jabatan, tapi kreatif dan prestasi pegawai yang menentukan.

”Jadi tidak lagi serta merta pangkat tinggi dan senior harus mendapat jabatan,”tegas Bupati.(eleh)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.