Divonis 14 Tahun, Cune Bebas Berkeliaran

LAMBOK M. J. SIDABUTAR, SH, MH. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan saat diwawancarai oleh Jurnalis Biro Kabupaten Minahasa Selatan

LAMBOK M. J. SIDABUTAR, SH, MH. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan saat diwawancarai oleh Jurnalis Biro Kabupaten Minahasa Selatan

Amurang- Meski kasus Cune sudah mendapat perintah Eksekusi dari MA tapi sayangnya hingga kini kasus Cune, sepertinya didiamkan oleh pihak jejaksaan Negeri Amurang.Bahkan diduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan dinilai lamban dalam penanganan kasus “CS” atau Cune.

Kasus pembunuhan yang terjadi empat tahun silam ini terkesan jalan di tempat. Ada sinyalemen pihak Kejari Minsel diduga sengaja mendiamkan, malah belakangan diendus tak mau ambil pusing, serta diduga ada main mata dalam kasus tersebut.

Karena menurut informasi, diduga Kejari Minsel telah menerima “kado”. Kinerja Kejari dipertanyakan dalam menangani kasus tersebut.

“Ini yang jadi pertanyaan kami sebagai warga. Sudah ada putusan Incraht dan itu melalui Makamah Agung tapi kok tidak dilakukan eksekusi. Ini ada apa ? Jangan ada main mata di kasus ini,” ungkap sumber resmi yang tidak mau namanya disebutkan. Sumber menjelaskan kronologis putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara terhadap “CS”.

Awalnya melalui sidang di pengadilan Tondano yang bersangkutan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Tapi tidak selesai di situ. Malah terdakwa mengajukan banding pada tingkat selanjutnya.

“Nah pada tingkatan terahir di Makamah Agung terdakwa divonis jadi 14 tahun penjara. Dan salinan putusan itu yang kami tahu sudah dikirimkan ke Kejari Minsel untuk melakukan eksekusi,” beber sumber dimaksud.

Bahkan informasi yang dirangkum media ini ternyata saat ini Cune bebas berkeliaran di wilayah kabupaten Mitra tampa disentuh oleh pihak kejaksaan negeri Amurang.

“kami heran hingga kini kasua Cune tidak dilakukan penangkapan. Kondisi semacam ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dengan pihak Kejari ?”, tanya sumber lagi.

Apalagi menurut sumber dalam pasal 270 KUHP itu diatur jelas mengenai waktu proses eksekusi setelah menerima putusan. Ini kemudian diatur juga oleh edaran Makamah Agung.

“Jadi mestinya Kejari mengedepankan aspek aquality before the law. Jangan pandang bulu. Apapun dan siapapun jika bersalah langsung diseret sesuai hukum. Sebagai asas Fia Justitia at Pereat Mundus atau meskipun bumi runtuh hukum harus ditegakkan,” kata mereka.

Sementara itu, Kepala Kejari Minsel Lambok Sidabutar saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sedikit mengalami kendala. Itu karena berkas putusan tersebut masih dicari dan belum ditemukan.

“Saya sudah perintahkan Kasie Pidum untuk cari berkasnya. Kalau sudah dapat dan benar informasi itu langsung kita lakukan eksekusi. Tanpa tunggu lama,” jawab Sidabutar yang didampingi Kasie Intel dan Kasie Pidum Kejari Minsel.(jaan)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.