Dandes Terancam Dikembalikan,Sebagian Besar Kampung Belum Lakukan Pencairan Tahap II

Tahuna-Hingga batas waktu pencairan anggaran dana desa (Dandes) yang telah ditetapkan tanggal 15 Desember 2017, baru 26 kampung yang sedang melakukan pencairan tahap ke 2, sementara ratusan kampung lainnya dari 145 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe masih belum menyelesaikan surat pertanggung jawaban (SPJ) tahap I, yang akan menjadi syarat untuk pencairan tahp II.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sangihe, Cristo Paransi SH,MH membenarkannya dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (11/12) kemarin.

”Memang masih banyak kampung yang belum memasukkan SPJ untuk pencairan tahap II, padahal saat ini sudah memasukki minggu kedua Desember,”kata Paransi.

Disentil soal sanksi bakal dikembalikannya ke kas negara jika Dandes tak dapat dicairkan sesuai batas waktu, tak ditepis mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Sangihe itu.

Hanya saja menurut Paransi, batas waktu tanggal 15 Desember masih diundur hingga akhir Desember bahkan sampai awal Januari 2018, dengan catatan akan ada kebijakkan dari bidang maupun dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).

”Sebetulnya tanggal 15 Desember 2017 batas waktunya, namun masih bisa disiasati dengan kebijakkan bidang atau PMK untuk diperpanjang sampai akhir Desember bahkan sampai Januari tahun depan,”ujar Paransi yang juga berharap, kampung yang belum menuntaskan SPJ secepatnya menyelesaikannya dan segera memasukkan untuk pencairan tahap II.(eleh)

 

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.