Polres Minsel Amankan 2 Paket Sabu

Tersangka FA (Boncu) yang mengemudikan kendaraan jenis Avanza DB 1530 BD dicegat polisi saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan

Tersangka FA (Boncu) yang mengemudikan kendaraan jenis Avanza DB 1530 BD dicegat polisi saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan

Amurang-Pihak Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) paket sabu saat melakukan razia dan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial FA (Boncu), 23 tahun, warga Kecamatan Kotamobagu, pada Sabtu (6/1/2018) kemarin pkl. 11.30 wita.

Tersangka FA (Boncu) yang mengemudikan kendaraan jenis Avanza DB 1530 BD dicegat polisi saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang narkotika golongan 1 jenis sabu dalam kemasan plastik yang disimpan di bagian bawah alas sepatu tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan Iptu Erween Tanos, SE, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan serta proses identifikasi pada beberapa waktu sebelumnya.

“Upaya penangkapan ini kami lakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan serta proses identifikasi pada beberapa waktu sebelumnya,” ungkapnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu, kendaraan Avanza DB 1530 BD serta satu unit handphone milik tersangka saat ini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan untuk proses penyidikan. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika, adapun kasus ini masih akan terus dilakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan,” pungkas Iptu Erween.(arum)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.