Masyarakat Bisa Gugat Kerugian Kecelakaan Kepada Pengelola Jalan Sesuai UU No 22 THN 2009.

Nampak Sepanjang Jalur Jln Trans Sulawesi Di Kecamatan Amurang Timur, Amurang Dan Amurang Barat Dihiasi Dengan Jalan Berlobang Yang Menganga Besar. 

AMURANG,- Sudah sejak lama Masyarakat pengguna jalan yang melewati  Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), bahkan warga Minsel itu sendiri  mengeluh atas keberadaan jalan Trans Sulawesi yang berada di Kecamatan Amurang Timur, Amurang dan Amurang Barat, yang banyak di hiasi dengan jalan rusak (Berlobang) yang cukup besar dan dalam.

Ancaman lakalantas yang sering terjadi, bahkan hingga meregang nyawa menjadi desakan warga, sekiranya Instansi yang terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan-jalan yang rusak (Berlobang) mengingat tidak sedikit warga yang mengalami musibah lakalantas yang terjadi, maka jika merasa dirugikan karena jalan rusak, masyarakat bisa tuntut Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

Mengingat, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal yang memberikan peluang atau memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga negara Indonesia.

Pada Pasal 273 ayat (1) bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian di ayat (2), dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Selanjutnya, di ayat (3) dijelaskan juga, bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Di ayat (4), penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Seharusnya, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Kemudian juga di ayat (2) disarankan bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepada seluruh masyarakat jika Anda, keluarga Anda, sanak saudara dan teman dan sahabat Anda mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa karena disebabkan jalan yang rusak dan tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan serta jalan yang belum diperbaiki, maka sesuai dengan Pasal 273 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ini Anda mempunyai peluang untuk menuntut pemerintah.

Karena di Pasal 273 ini dimaksud untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan lalu-lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya, sesuai dengan pembukaan UU 22 Tahun 2009 tersebut yakni.

Point (a), bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian point (b) bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Artinya, penyelenggara jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) mengingat pentingnya keberadaan jalan untuk lalu lintas, dalam hal ini yang dimaksud bertanggung jawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat adalah Menteri PU, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Membaca UU tersebut, betapa pentingnya sarana dan prasarana lalu-lintas yang baik berkualitas serta mulus bagi masyarakat dan untuk mendukung kemajuan pembangunan serta integrasi nasional dan keberhasilan pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum dan pengembangan wilayah maka UU Nomor 22 Tahun 2009 dibuat dan diberlakukan. (Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.