Reskrim Tompaso Baru Amankan Pemuda Asal Tumani

Amurang-Polres Minsel,melalui unit Reskrim Polsek Tompasobaru mengamankan seorang tersangka tindak pidana percobaan pemerkosaan, SP (Stenly/Oneng), 29 tahun, warga Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (02/06/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tompasobaru Iptu Robby Tangkere, membenarkan bahwa tersangka SP diamankan atas percobaan pemerkosaan yang dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 22 tahun, seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Maesaan.

“Tersangka melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga warga setempat, pada Senin (02/06) dinihari, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 Jo 285 KUHP,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tersangka masuk ke dalam rumah korban hingga ke kamar, saat korban tengah terlelap. “Suami korban saat kejadian sedang bekerja di luar kampung,” tambah Kapolsek.

Korban yang kaget dengan kehadiran tersangka di kamarnya, segera bangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan. “Tersangka sempat menahan tubuh korban dan menyatakan ancaman namun korban berusaha berontak dan berteriak minta tolong. Tersangka ketakutan dan melarikan diri menerobos jendela kamar korban,” terang Kapolsek.

Menerima laporan aduan korban, Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka langsung kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek Tompasobaru.(yan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.