BPBD Tetapkan Status Siaga Darurat Erupsi Gunung Karangetang

Status Gunung Api Karangetang menjadi level III Siaga pada 20 desember 2018

Status Gunung Api Karangetang menjadi level III Siaga pada 20 desember 2018

Sitaro-Pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten kepulauan Sitaro, menetapkan status Gunung Api Karangetang selama 90 hari.

Sejak ditetapkannya status Gunung Api Karangetang menjadi level III Siaga pada 20 desember 2018 lalu, BPBD mulai melakukan pendataan dan pengamatan terkait dengan aktifitas Karangetang.

Puncaknya pada 8 Januari ini, setelah melaksanakan pertemuan bersama petugas di Pos pengamatan Gunung Api Karangetang dan melihat dampak dari erupsi gunung, maka BPBD melalui surat keputusan yang sudah ditandatangani oleh Bupati, menetapkan untuk status keadaan Siaga Darurat Erupsi Gunung Karangetang selama 90 hari.

“Sebelum menetapkan status siaga darurat ini kami sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan petugas Pos pengamatan Gunung Api, dan ini juga sudah disetujui oleh Bupati melalui surat keputusan yang sudah ditandatangani,” jelas Kepala BPBD Sitaro Bob Wuaten.

Sementara itu, terkait dengan status Gunung Karangetang masih berstatus level III Siaga dan sejak pagi hari terpantau tertutup kabut, sedangkan untuk rekomendasi warga masih dilarang untuk melakukan aktifitas di jarak 2,5 kilometer dari kawah utara atau kawah utama, dan perluasan ke arah utara, timur, selatan, dan barat sejauh 3 kilometer(Andhika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.