Pencurian Mobil Dibekuk Tim Satreskrim Polres Minsel

HP alias Hesky, 40 tahun, warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, tak berkutik saat diamankan personel Unit 3 Tipidter Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Minsel pada Jumat (11/01/2019)

HP alias Hesky, 40 tahun, warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, tak berkutik saat diamankan personel Unit 3 Tipidter Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Minsel pada Jumat (11/01/2019)

Amurang- personel Unit 3 Tipidter Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Minahasa Selatan pada Jumat (11/01/2019),lelaki HP alias Hesky, 40 tahun, warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat HP diamankan selaku tersangka dalam kasus pencurian satu unit mobil merk Datsun GO Panca nomor polisi DB 1304 QS, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/10/I/2019/SULUT-Res Minsel, tanggal 7 Januari 2019.

Kepala Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Arie Prakoso,SIK kepada media ini mengatakan,penangkapan tersebut ,menindaklanjuti laporan tentang kasusu pencurian mobil.

“Menindaklanjuti laporan tentang kasus pencurian mobil, kami langsung membentuk tim investigasi dari Unit 3 Tipidter guna melakukan upaya penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK.

Upaya penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Minsel akhirnya menemukan titik terang dengan ditemukannya posisi tersangka yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Tersangka berhasil kami amankan di Desa Meyambanga, wilayah Kecamatan Posigadan, Kab.Bolmong; upaya penangkapan ini kami lakukan dengan berkoordinasi bersama petugas di Polsek setempat,” tambah AKP Arie.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Datsun GO Panca yang dilaporkan dicuri oleh tersangka.(arum)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.