PSU Rentan Money Politic, Bawaslu Sangihe Perketat Pengawasan

ketua Bawaslu sangihe juneidi bawenti

ketua Bawaslu sangihe juneidi bawenti

Sangihe – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sangihe Junaidi Bawenti mengungkapkan dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 3 Kampung Bahu kecamatan Tabukan utara, serta TPS 2 kampung Laine Kecamatan Manganitu Selatan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di dua TPS tersebut. Peningkatan pengawasan dengan melibatkan sejumlah Panwaslu dari kecamatan lain dilakukan untuk menjamin tidak adanya money politic dalam PSU ini.

“Kita akan libatkan Panwaslu kecamatan Tahuna barat, Kendahe dan Tahuna timur, untuk difokuskan membantu jalannya pengawasan di wilayah Tabukan utara mulai malam ini, sementara untuk PSU di Kampung Laine kecamatan Manganitu selatan, Panwaslu kecamatan Tamako, Tabseltra dan Tabselteng akan diperbantukan, pastinya pengawasan di dua TPS ini kita perketat,” ujar Bawenti, Jumat (26/4/2019) Sore tadi, di ruang kerjanya.

Terkait dengan rentannya money politic diakui Bawenti berpeluang terjadi jika tidak dilakukan antisipasi dalam pengawasan, mengingat suara beberapa Caleg yang hanya terpaut tipis, di salah satu wilayah yang melaksanakan PSU dengan pencoblosan di lima kertas surat suara.

“Praktek money politic bisa saja dilakukan para Caleg, terutama di Dapil 2 Tabukan utara yang melakukan PSU Pileg Kabupaten, tambah lagi selisih suara kedua Caleg hanya puluhan suara. Nah, dikhawatirkan melalui PSU mereka melakukan upaya untuk meraup suara dengan praktek money politic ini,” ungkap dia.

Ditegaskannya, Caleg atau tim kampanye yang jika ditemukan serta terbukti melakukan praktek politik uang ke masyarakat akan kami lakukan penindakan, dan sanksinya adalah diskualifikasi bahkan pidana. Dirinya juga berharap agar pihak Kepolisian dan TNI serta masyarakat dapat turut andil dalama pengawasan pada saat proses PSU ini.

“Jika terbukti akan kami lakukan penindakan sesuai dengan UU Pemilu Pasal 523 ayat 3 jika terbukti akan dipidana penjara paling lama 3 Tahun dengan denda paling banyak Rp 36 juta. Jika ada masyarakat yang menemukan dan bersedia melaporkan temuan pelanggaran Pemilu maka laporkanlah ke jajaran kami terdekat, ada Panwaslu kecamatan, Desa dan pengawas TPS di hari saat PSU nanti,” terang dia. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.