Terganjal Perbup, Pencairan Dandes Tahap Pertama Molor

Sangihe – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sangihe Jefry Gaghana mengungkapkan soal Dana desa (Dandes) tahap pertama hingga saat ini belum dapat dikucurkan, disebabkan terganjal Peraturan bupati (Perbup).

“Untuk Dandes tahap pertama masih menunggu Perbup penghasilan tetap perangkat kampung (Siltap) karena pencairanya satu kali. Hanya pada Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK). Sedangkan APBK masih terkendala dengan jumlah honor Kapitalaung dan perangkat kampung,” ujar Gaghana kepada sejumlah wartawan, Senin (13/5/2019).

Disampaikan Gaghana, penyelesaian Perbup yang seharusnya selesai pada Desember 2018 lalu ini, dikarenakan adanya kegiatan penjaringan di perangkat kampung.

“Padahal ini sudah memasuki bulan ke lima ditahun 2019, bahkan sudah akan memasuki pencairan tahap kedua. Seharusnya ini sudah selesai sejak tahun lalu (2018). Akan tetapi pada waktu itu para Kepala Desa atau Kapitalaung ada pekerjaan untuk penjaringan perangkat kampung yang baru,” jelasnya.

Dirinya berharap, Perbup tersebut akan segera diselesaikan, hingga Dandes akan segera disalurkan dalam waktu dekat ini.

“Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama Perbub akan segera selesai dan Dandes sudah bisa disalurkan di tiap Kampung, karena sudah terlalu lama di rekening khas daerah,” tambahnya. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.