Polres Minsel Lepas Hewan Yang di Lindungi


Amurang- Pihak kepolisia Polres Minahasa Selatan menggelar acara pelepasan hewan laut jenis Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), di Pantai Tumpaan, Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten  pinggiran pantai Tumpaan pada, Jumat 26 Juli 2019, seekor Penyu akhirnya di lepaskan kembali ke tempat asalnya. Adapun penyu tersebut sempat di tangkap nelayan asal Tumpaan saat melaut.

Pelepasan Penyu ini disaksikan Wakapolres, Kompol Prevly Tampanguma, SH mewakili Kapolres AKBP FX Winardi Prabowo, SIK, Syabandar Amurang, PSDKP, Koramil, Polsek Tumpaan serta pihak terkait.

Kegiatan pelepasan panyu ini dirangkaikan dengan sosialisasi dari Kepala Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Amurang, F.Rantung, yang mengatakan bahwa tujuan kegiatan pelepasan penyu ini untuk m

Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Amurang, Fenly Rantung menyampaikan bahwa seekor penyu yang ditangkap nelayan tersebut berjenis Lekang atau olive ridley turtle.

Sedangkan untuk jenis kelaminnnya betina dengan perkiraan umur sekitar 50 Tahun,” tutur Rantung

Dirinya menerangkan, Penyu tersebut berasal dari pulau Sumatera (sumber habitat), Nusakambangan dan Bali yang bergerak ke Minahasa Selatan.

Penyu tersebut sangat di lindungi oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi, serta undang-undang 31 (revisi) tentang perikanan yang dilindungi secara penuh baik cangkangnya maupun dagingnya.

Bukan hanya dilindungi oleh Pemerintah Indonesia saja, tetapi secara Internasional (Apendiks 2) telah menyatakan penyu tersebut merupakan salah satu satwa yang sangat dilindungi, karena kehidupannya sangat kompetitif di laut dan hampir punah, terangnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak memburu apalagi mengkonsumsi baik telur maupun dagingnya karena tidak mempunyai gizi. Sembari berterima kasih kepada nelayan yang penuh kesadaran menyerahkan ke pihak berwenang untuk dilepaskan kembali ke tempat asalnya.

“Serta komitmen Polres Minahasa Selatan dalam upaya menjaga serta melindungi populasi hewan satwa yang hampir punah,” Pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Prevly Tampanguma, SH mengatakan bahwa tugas Polri bukan hanya menjaga keamanan dan ketentraman Masyarakat, melainkan turut aktif melestarikan serta melindungi populasi hewan/ Satwa (dilindungi) dari segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu dirinya menekankan kepada semua masyarakat khususnya Minahasa Selatan, untuk tidak memburu hewan yang dilindungi (Undang-undang) apalagi dijadikan santapan makanan, Pungkas Tampanguma.

Usai pemberian sosialisasi, Penyu langsung dilepas oleh Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH.

“Kami dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel mengajak masyarakat khususnya yang berdomisili di area pesisir pantai untuk bersama-sama melestarikan hewan penyu ini. Adapun hewan penyu ini terancam punah populasinya, olehnya demi generasi kita kedepan, mari kita jaga bersama,” imbau Kompol Prevly.

Diketahui penyu ini awalnya di tangkap oleh nelayan kemudian di serahkan ke instansi terkait.(alon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.