Tak Miliki UPTD Metrologi Legal, Timbangan di Sangihe Luput Dari Tera Ulang.

Kepala Dinas Perindag Sangihe Ir Feliks Ghagaube.

Sangihe – Kepala Dinas Perindag Sangihe Ir Feliks Gaghaube membeberkan bahwa pihaknya mendapatkan temuan dilapangan terkait dengan adanya perlakuan yang tidak wajar oleh sejumlah pedagang ‘nakal’. Dikatakannya, pihak Perindag selain menemukan kasus penipuan ukuran timbangan juga kerap menerima laporan warga.

“Sebenarnya kita tidak mendiskreditkan para penjual-penjual. Tetapi sering ada keluhan bahwa saat membeli misalnya Gula 1 Kilogram, namun ternyata ada saja penjual yang berlaku tidak wajar dengan mengurangi berat barang 1 Ons hingga 2 Ons,” ujar Gaghaube.

Dikemukakannya, pihaknya saat ini tenga berupaya untuk menghadirkan UPTD Metrologi di kabupaten Sangihe. Setelah adanya UPTD Metrologi dipastikan semua konsumen akan diproteksi terkait dengan perlakuan-perlakuan tidak wajar dalam proses transaksi jual beli.

“Selama ini memang tera ulang hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sangat prinsip seperti Pertamina atau Depo Pertamina dan SPBU tetapi kita tidak bisa melakukan tera ulang secara langsung, kita masih melakukan kerjasama dengan Pemprov Sulut atau Pemkot Manado untuk melakukan hal itu, karena kita belum layak disebabkan belum adanya UPTD Metrologi Legal,” ucap dia.

Pertama, lanjut Gaghaube, yang harus diperhatikan bahwa ada Undang-Undang (UU) yang mengisyaratkan tentang perlindungan konsumen, serta ada UU terkait dengan Metrologi legal, dan jika dilihat dari persepktif UU nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, dikatakan bahwa masing-masing Kabupaten/Kota itu wajib membentuk UPTD Metrologi Legal yang nantinya akan berpihak pada konsumen.

“Nah merujuk dari Undang undang tersebut, Kita akan segera mengupayakan itu, terkait dengan kelembagaan UPTD Metrologi Sangihe saat ini sudah ada rekomendasi dari provinsi. Tinggal kita akan melakukan tindak lanjut terkait dengan persiapan UPTD, termasuk Sarana Prasarana, kita juga sudah dibantu lewat Dana Alokasi Khusus,” terangnya.

Dikatakannya, minimal ada lima sumber daya yang memahami terkait dengan Metrologi Legal misalnya untuk tenaga penera, yang memiliki fungsi sebagai tenaga tera ulang.

“Itu juga harus kita siapkan, juga terkait dengan pengisian formasi untuk kepegawaian. Kedepan kita akan memasukan persyaratan ini menjadi bagian formasi dalam penerimaan CPNS untuk Pemerintah daerah. Kita berharap ditahun ini kita akan mempersiapkan semua yang terkait dengan kelengkapan kelembagaan pembentukan UPTD yaitu Sumberdaya dan operasional serta Sarana prasarana,” pungkasnya. (Andika)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.