Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Oknum Kuntua Kapoya Satu Bakal Terjerat Pasal 263 (l) KUHP

Foto : Ilustrasi Tanda Tangan Pemalsuan Surat Palsu

AMURANG – Hukum Tua Desa Kapoya Satu Sany Runtuwarow diduga terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan. Hal ini terungkap ketika sejumblah Media berada di Desa Kapoya Satu.

Dari hasil wawancara dengan Toko masyarakat setempat mengatakan bahwa, saya sendiri baru tahu saat kami adakan pembahasan, yang di dalamnya duduk semua perangkat desa dan kedok itu terbuka  sendiri, Hukum Tuapun mengakuinya  Ungkapnya.

Sesuai rekaman, Tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya akan membuka diri apabilah satu saat dibutuhkan. Tanda tangan Sek LPK 2018 yang dipalsukan tercetus dalam pembahasan, ujarnya.

Kumtua Desa Kapoya satu Sany Runtuwarow saat ditemui sejumlah Media di Kediamannya, Selasa (25/02-2020), awalnya membantah dengan tuduhan ini karena memang bukan Hukum Tua Pelakunya. Sinyalir Sekertaris Desa melakukan Pemalsuan Tanda tangan atas ijin dari Hukum Tua.

Beberapa pertanyaan dan penjelasan oleh sejumblah wartawan disampaikan kepada yang bersangkutan terkait dengan KUHP Kitab UU Hukum Pidana terhadap kasus tersebut.

Mendengar penjelasan dari sejumblah Wartawan, akhirnya hukum tua Sany Runtuwarow membenarkan/mengakui  akan pemalsuan tanda tangan ini, dan katanya nanti akan saya bicarakan bersama Sekertaris Desa, sebab yang saya tahu kasus ini sudah dinyatakan selesai karena sudah lama tidak terdengar lagi, ungkap Hukum Tua.

Sekertaris LPK 2018 Saat dijumpai sejumblah Wartawan mengatakan, saya meminta Hukum Tua Sanny Runtuwarow untuk pertanggung jawabkan akan  perbuatannya, dan saya tidak segan segan akan membawa kasus ini sampai ke Rana hukum, tandasnya

Diketahui, Sekertaris LPK 2018 Desa Kapoya Satu, yang pada saat itu memegang jabatan penting yang membutuhkan tanda tangannya apabilah ada dana yang akan dikucurkan.

Hakim/Humas Erick I. Christoffel, SH PN.Amurang, saat di konfirmasi Lewat Chatingan WA terkait pemalsuan tanda tangan mengatakan bahwa, Dasar hukum pemalsuan Tanda tangan adalah KUHP-kitab UU Hukum pidana dalam Pasal 263 ayat l dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun penjara, ucap Erick.  (Jaan)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.