Langgar PP Nomor 53 Thn 2010 Tiga ASN Mitra Akan di Sidangkan

MITRA – Pemerintah di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), majelis kode etik pegawai dalam waktu dekat ini akan menyidangkan tiga orang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang dianggap telah melakukan pelanggaran berat.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra, Marie Makalow. Pekan ini kami akan menyidangkan tiga orang ASN, yang Ketiganya dianggap telah melakukan pelanggaran berat sehingga akan dihadapkan ke majelis kode etik, ujarnya. Senin 2/3-2020.

Makalow mengungkapkan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Para ASN tersebut telah melewati proses pembinaan secara berjenjang baik yang dilakukan instansi tempat bekerjanya sampai ke BKPSDM.

“Mereka sudah melewati semua jenjang pembinaan, sehingga akhirnya harus dihadapkan ke majelis kode etik dan sudah sesuai dengan aturan” ucapnya.

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan tata beracara pelaksanaan sidang.

“Kami sudah konsultasi terkait dengan mekanisme pelaksanan dan kami sudah siap untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Marie, majelis kode etik pegawai telah dibentuk melalui surat keputusan bupati.

Adapun majelis ini terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, sedangkan anggota Kepala BKPSDM, Asiten III, Kabag Hukum, dan Inspektorat.  (JS)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.